Panas Dingin Fredrich Yunadi dan Novanto hingga Gugatan Rp 2 T Kandas

Panas Dingin Fredrich Yunadi dan Novanto hingga Gugatan Rp 2 T Kandas

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 11:53 WIB

Harapan Fredrich mendapatkan Rp 2,2 triliun dari Novanto melayang. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip pada Jumat (8/10/2021), gugatan Fredrich tidak dapat diterima.

Berikut gugatan Fredrich terhadap Novanto:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menyatakan perbuatan Tergugat I (Setya Novanto-red) dan Tergugat II (Deisti Astriani-istri Setya Novanto) yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.

2. Menghukum Tergugat I (Setya Novanto-red) dan Tergugat II (Deisti Astriani-istri Setya Novanto) untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

A. Kerugian Material:

a. Empat belas (14) Legal Action (upaya hukum) X Rp 2.000.000.000 per Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28.000.000.000 - Rp 1.000.000.000 yang sudah dibayar = Rp 27.000.000.000;
b. Dua (2) persen x Rp 27.000.000.000 per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

B. Kerugian Immaterial:

Total Rp 2.256.125.000.000 dari perincian:
a. Satu (1) bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp 5.625.000.000;
b. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp 500.000.000;
c. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp 25.000.000.000 per bulannya X 90 = Rp 2.250.000.000.000.

Lalu bagaimana kata PN Jaksel?

"Dalam Eksepsi. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat Dalam Konpensi mengenai Penggugat Tidak Mempunyai Hak untuk Menggugat (Diskualifikasi in Person). Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard)," kata ketua majelis Agus Widodo.

"Dalam Rekonpensi. Menyatakan Gugatan Para Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvantkelijke verklaard). Dalam Konpensi dan Rekonpensi. Menghukum Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp 826 ribu," sambung majelis.


(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads