Yusril Tegaskan Gugat AD/ART PD Era AHY Tak Aneh

Yusril Tegaskan Gugat AD/ART PD Era AHY Tak Aneh

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 10 Okt 2021 15:49 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Yusril Ihza Mahendra (Lisye Sri Rahayu/detikcom)

Kalau sekarang, DPP PD mohon kepada MA agar dijadikan Pihak Terkait, menurut Yusril, hal tersebut justru aneh. Yusril menjelaskan, di MK keberadaan pihak terkait, yakni pihak yang berkepentingan dengan suatu pengujian UU, memang ada dan dikenal. Tetapi di MA tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan Pihak Terkait.

"Jadi kalau gunakan logika hukum PD, permohonan menjadi Pihak Terkait itupun tidak kurang anehnya. Lebih aneh lagi, Hamdan menyebut PD sebagai pihak 'pembuat AD'. Kalau merasa sebagai pihak pembuat AD yang relevan untuk memberikan keterangan di MA, mengapa justru memposisikan diri sebagai Pihak Terkait?" lanjut Yusril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain alasan di atas, Yusril berpandangan bahwa AD/ART partai manapun yang dibuat oleh kongres atau muktamar sebuah partai barulah sah berlaku apabila ia disahkan oleh Menkumham dan dimuat di dalam Berita Negara. Demikian juga hasil kongres partai yang menyusun DPP baru dinyatakan sah jika telah disahkan oleh Menkumham dan diumumkan dalam Berita Negara.

"DPP partai kubu manapun yang mengaku dirinya sah, pada akhirnya Pemerintah ataupun KPU tetap akan mengacu kepada Kepmenkumham sebagai pegangan demi kepastian hukum. Lihat saja bagaimana praktek selama Pemilu dan Pilkada. Demikian pula Anggaran Dasar Partai. Karena itu, adalah relevan jika Menkumham yang dijadikan Termohon dalam JR, bukan DPP Partai Demokrat yang juga samasekali bukan pihak yang membuat AD tersebut," kata dia.

ADVERTISEMENT

Yusril mengatakan, andaikata Keterangan yang diberikan Menkumham nantinya tidak memuaskan Mahkamah Agung, bisa saja permohonan JR dikabulkan. Amar putusan MA misalnya menyatakan pasal-pasal tertentu dalam AD ART Partai Demokrat bertentangan dengan UU dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengingat.

"Amar putusan selanjutnya adalah memerintahkan Menkumham untuk mencabut pengesahan AD PD. Karena dicabut, maka praktis PD tidak mempunyai AD yang sah. Dalam keadaan demikian, maka Menkumham tentu akan mengembalikan maka masalahnya ke PD agar memperbaiki AD/ART-nya sesuai dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan MA tersebut," papar Yusril.

"Bagaimana PD memperbaiki ADnya, andaikata Putusan MA seperti itu, tentu bukan urusan saya lagi. Saya kan pengacara 4 orang anggota PD yang mereka pecat. Saya sama sekali bukan Pengacara PD. Pengacara PD kan Pak Hamdan Zoelva," imbuh dia.


(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads