Bareskrim Turun Tangan Usai Kasus 'Ayah Perkosa 3 Anak' Jadi Sorotan

Round-Up

Bareskrim Turun Tangan Usai Kasus 'Ayah Perkosa 3 Anak' Jadi Sorotan

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 09 Okt 2021 20:26 WIB
Ilustrasi Mabes Polri
Gedung Mabes Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polemik penghentian kasus dugaan ayah perkosa 3 anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada akhir 2019 menjadi viral. Bareskrim Polri pun turun tangan untuk melakukan asistensi terkait kasus dugaan pencabulan anak itu.

Awalnya desakan agar kasus ayah perkosa 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dibuka kembali bermunculan dari sejumlah pihak. Polisi mengatakan kasus itu dapat dibuka kembali apabila memiliki bukti baru. Beberapa pihak, mulai koalisi masyarakat hingga Senayan, meminta kasus itu dilanjutkan dan diusut hingga tuntas.

Untuk diketahui, polisi menghentikan penyelidikan kasus itu karena tak memenuhi cukup bukti. Polisi mengatakan harus ada bukti baru untuk kembali melanjutkan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus itu dihentikan, di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), dalam rangka penyelidikan, belum ke tahap penyidikan. Tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (8/10/2021).

Zulpan menegaskan harus ada bukti baru yang diajukan korban atau keluarga korban untuk melanjutkan kasus itu.

ADVERTISEMENT

"Bisa dibuka sepanjang ada bukti baru yang dimiliki korban atau keluarga korban, mungkin bisa," tegasnya.

Menurutnya, kasus ini adalah dugaan pencabulan. Salah satu bukti utama yang harus didapatkan adalah hasil visum. Pada kasus ini, hasil pemeriksaan di rumah sakit tidak menunjukkan adanya tanda-tanda pencabulan.

"Sudah dilakukan visum dua kali. Pertama di Puskesmas Malili. Ibu korban tidak puas hasilnya, lalu dilakukan visum kedua di RS Bhayangkara. Hasilnya tidak ada kerusakan pada kemaluan ketiga anaknya," terang dia.

Sejumlah pihak lalu mengusulkan agar kasus dugaan ayah perkosa 3 anak di Luwu Timur dilanjutkan kembali. Desakan terhadap kepolisian salah satunya disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), jaringan masyarakat sipil yang terdiri atas 101 platform kolektif maupun organisasi dengan isu kemanusiaan dan keberagaman, terutama kekerasan seksual.

"Polres Luwu Timur untuk segera mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan mengusut ulang penyelidikan kasus perkosaan dengan mengutamakan perspektif korban, yaitu mengedepankan hak perlindungan dan hak pemulihan korban dan keluarga korban, serta melakukan penanganan kasus secara transparan berdasar pada laporan korban dan bukti-bukti yang sudah disediakan oleh korban," demikian bunyi salah satu tuntutan KOMPAKS yang disampaikan lewat pernyataan sikap tertulis, Jumat (8/10/2021).

Bareskrim Polri mengirimkan tim ke Sulsel terkait kasus dugaan ayah perkosa 3 anak itu. Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: 2 Pelaku Pemerkosaan Gadis 14 Tahun di Apartemen Makassar Dibekuk

[Gambas:Video 20detik]



Bareskrim Kirimkan Tim ke Sulsel

Polri lalu mendapat sejumlah masukan untuk kembali membuka penyelidikan kasus 'ayah perkosa 3 anak' di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri turun tangan untuk melakukan asistensi kasus pencabulan.

"Asistensi kasus pencabulan anak (oleh) tim asistensi Wassidik Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/10/2021).

Argo mengatakan tim Wassidik Bareskrim berangkat ke Polda Sulsel hari ini. Dia menegaskan keberangkatan mereka dari Jakarta hanya untuk melakukan asistensi.

"(Berangkat) hari ini. Dipimpin Kombes Helfi dan tim, berangkat ke Polda Sulsel. Asistensi kasusnya seperti apa," imbuhnya.

Tim Kementerian PPPA juga diberangkatkan ke Sulsel. Selengkapnya di halaman berikutnya.

Tim Kementerian PPPA Turut ke Sulsel


Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tiba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mendalami kasus 'ayah perkosa 3 anak' di Kabupaten Luwu Timur. Pimpinan tim, Taufan, mengaku belum dapat berkomentar banyak soal langkah penyelidikan oleh pihaknya karena khawatir pihak-pihak terkait yang hendak ditemui akan memanipulasi keterangan.

Pantauan detikcom, Sabtu (9/10/2021), Taufan bersama tiga rekannya mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel di Jalan Hertasning, Makassar. Selepas pertemuan, tim Kementerian PPPA mengatakan pihaknya masih perlu mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus 'ayah perkosa 3 anak' itu.

"Kami baru sampai tadi di jam 11 waktu Makassar, jadi kami masih mengumpulkan fakta-fakta. Yang jelas, kami akan melakukan pengumpulan fakta dari semua hal yang terkait," ucap Taufan kepada wartawan.

"Kalau kami beri tahu sekarang, nanti (pihak) yang kami kunjungi akan bersiap-siap. Jadi (tim Kementerian PPPA) akan memberikan semacam elemen kejutan agar tidak dipersiapkan, faktanya jadi lebih valid gitu," lanjut Taufan.

Tim Kementerian PPPA ini juga mengunjungi kantor LBH Makassar selaku penasihat hukum korban, namun belum ada penjelasan lebih rinci soal hasil pertemuan.

Di Makassar, Taufan akan menambah jumlah anggota tim, termasuk seorang koordinator. Sementara itu, Kepala Dinas Kepala UPT P2TP2A Sulsel, Meisy Papayungan, menyebut kedatangan Taufan dkk ke kantornya untuk mendapatkan fakta awal kasus ayah perkosa 3 anak tersebut.

"Mereka minta informasi awal dan kami menyarankan supaya turun langsung menggali informasi yang valid, supaya tidak simpang siur. Selama ini kan kita sudah berkoordinasi. Kita sekarang memberikan kesempatan," jelas Meisy.

Halaman 2 dari 3
(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads