Eks Dirut Sarana Jaya Segera Disidang, Wagub: Kami Hormati Proses Hukum

Eks Dirut Sarana Jaya Segera Disidang, Wagub: Kami Hormati Proses Hukum

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 09 Okt 2021 16:16 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Tiara/detikcom)

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Yoory terjerat dalam kasus perkara pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

"Hari ini (8/10) jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno melakukan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/10) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan penahanan Yoory telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK kini masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana Yoory.

Yoory didakwa dengan dakwaan primer: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.


(dek/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads