Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Yoory terjerat dalam kasus perkara pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
"Hari ini (8/10) jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno melakukan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/10) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan penahanan Yoory telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK kini masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana Yoory.
Yoory didakwa dengan dakwaan primer: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
(dek/dnu)