Eks Dirut Sarana Jaya Segera Disidang, Wagub: Kami Hormati Proses Hukum

Eks Dirut Sarana Jaya Segera Disidang, Wagub: Kami Hormati Proses Hukum

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 09 Okt 2021 16:16 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Tiara/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan segera disidang terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Kami menghormati semua proses hukum yang berjalan di KPK terkait kasus tanah Munjul," kata Riza di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (9/10/2021).

Riza berharap semua proses hukum Yoory bisa berjalan dengan baik. Dia mengatakan kasus tersebut menjadi pembelajaran tidak hanya kepada Yoory tetapi juga semua pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan baik, lancar, baik bagi semua dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujarnya.

Lebih lanjut Riza berharap apa yang terjadi terkait kasus tersebut tidak seperti apa yang beredar selama ini. Dia juga berharap kasus tersebut bisa selesai secara baik.

ADVERTISEMENT

"Kami harapkan apa yang sebenarnya terjadi tidak seperti yang kita dengar. Mudah-mudahan bisa selesai dengan baik," kata dia.

Keterangan KPK sebelumnya:

Simak video 'Jadi Tersangka! Eks Dirut Sarana Jaya Diduga Rugikan Negara Rp152 M':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Yoory terjerat dalam kasus perkara pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

"Hari ini (8/10) jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno melakukan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/10) kemarin.

Ali mengatakan penahanan Yoory telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. KPK kini masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana Yoory.

Yoory didakwa dengan dakwaan primer: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads