Kapolres Luwu Timur Diminta Jangan Ragu Buka Kasus 'Ayah Perkosa 3 Anak'

Kapolres Luwu Timur Diminta Jangan Ragu Buka Kasus 'Ayah Perkosa 3 Anak'

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 09 Okt 2021 15:38 WIB
Jakarta -

Kasus dugaan ayah yang memperkosa tiga anak kandungnya sudah dihentikan penyidikannya. Kantor Staf Presiden (KSP) berharap agar polisi membuka kembali kasus ini. Tenaga Profesional (Taprof) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) meminta Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora untuk tidak ragu membuka kasus itu kembali.

"Pak Kapolres jangan ragu dan jangan ditunda, buka lagi kasus dugaan perkosaan di Kabupaten Luwu Timur," kata tenaga profesional Lemhannas RI Ninik Rahayu dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).

Sebelumnya, kasus itu ditutup pada Desember 2019 akibat kurangnya bukti. Dia yakin Polri akan sigap menindaklanjuti imbauan KSP agar Polres Luwu Timur membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan tiga anak itu. Beban pengungkapan perkara ada pada aparat penegak hukum, bukan pada pihak korban atau ibu korban, yang melaporkan kasus pemerkosaan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kasus ini hubungan personal korban dan pelaku adalah ayah dan anak. Bersyukur ibu korban punya keberanian untuk melaporkan kasus ini, karena,tidak jarang posisi ibu dalam rumah tangga juga dimanfaatkan pelaku untuk menekan saksi yang sekaligus ibu kandung korban," kata dia.

Dia yakin Polri yang Presisi punya langkah terobosan, misalnya menghadirkan ahli dan pendamping korban. Belum terlambat untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini. Mengacu pada Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, kedaluwarsanya penuntutan pidana adalah sesudah 12 tahun. Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dijerat Pasal 76D dan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Indonesia, diperbarui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

UPTD PPA, Unit PPA, serta LPSK perlu melindungi saksi dan korban.

"Namun perlu diwaspadai pada kasus-kasus seperti ini adanya upaya reviktimisasi pada korban dan pendamping korban. Hal ini bisa terjadi ketika kasus utamanya belum terungkap kebenarannya, tetapi potensial pelaku melaporkan balik korban dan saksi atas dasar pencemaran nama baik. Berharap bahwa aparat penegak hukum untuk konsentrasi menuntaskan kasus dugaan pelacuran terlebih dahulu dan tidak terburu-buru menyidik kasus ikutan," kata Ninik Rahayu.

Selanjutnya, kata KSP hingga Kapolres Luwu Timur:

Sebelumnya, KSP prihatin dengan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur di Luwu Timur. KSP pun berharap Polri untuk membuka ulang proses penyelidikan kasus yang telah dihentikan Polres Luwu Timur pada 2019.

"Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat. Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak. Karena itulah pada tanggal 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak," kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10).

Pada Jumat (8//9) kemarin pula, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora sudah berkunjung ke kediaman R, ibu yang melaporkan adanya pemerkosaan terhadap 3 orang anaknya yang diduga dilakukan S, mantan suaminya.

Silvester menjelaskan, dalam pertemuan itu, dirinya menjelaskan panjang-lebar kepada R tentang proses penyelidikan kasus ini sejak awal hingga kemudian dihentikan karena tidak cukup bukti. Meski demikian, Silvester menyatakan kepada R bahwa pihaknya siap membuka lagi kasus ini jika ada bukti-bukti baru.

"Akan dibuka kembali apabila ada bukti-bukti baru yang cukup," kata Silvester kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Halaman 3 dari 2
(dnu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads