Dukung Pemilu 15 Mei 2024, PAN: Khawatir Ada Kegaduhan 'Matahari Kembar'

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 09 Okt 2021 13:08 WIB
Guspardi Gaus (Rahel Narda/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mendukung usulan pemerintah terkait jadwal pemilu serentak 15 Mei 2024. Guspardi mengatakan pemerintah mengusulkan Pemilu digelar pada 15 Mei 2024 karena khawatir adanya gejolak politik apabila pilpres digelar di awal tahun, yaitu 21 Februari 2024, sesuai usulan KPU.

"Banyak hal yang disampaikan pemerintah. Pertama adalah persoalan kalau seandainya di tanggal 21 Februari dilakukan pileg dan pilpres, utamanya pilpres itu kan pasti akan menimbulkan gejolak politik, tidak terjadinya harmonisasi terhadap pemerintahan pusat," kata Guspardi dalam diskusi yang bertajuk Jadwal Rumit Pemilu 2024, yang disiarkan secara daring, Sabtu (9/10/2021).

Sebab, menurut Guspardi, jika pilpres dilaksanakan pada 21 Februari, hasil pilpresnya langsung diketahui masyarakat. Sementara itu, Presiden Jokowi masih menjabat hingga Oktober 2024, sedangkan apabila presiden terpilih tidak didukung oleh pemerintah, maka diperkirakan akan menimbulkan kegaduhan.

"Karena apa? Karena kalaulah seandainya ketika itu pemilihan presiden tidak berlanjut pada tahap berikutnya, tentu pada saat itu sudah diketahui siapa yang akan menjadi calon presiden. Kalaulah itu terjadi, bagaimanapun, kita tidak bisa menafikan tentu ada dua 'matahari' ketika itu. Ada yang namanya presiden incumbent, yang namanya Pak Jokowi, yang beliau sudah menyatakan tidak akan maju lagi," kata Guspardi.

"Kemudian ada lagi hasil dari pada Pilpres 21 Februari, apalagi kalau seandainya orang yang maju itu tidak didukung oleh pihak pemerintah, tentu akan menimbulkan dinamika kegaduhan dan sebagaimana. Ini adalah sesuatu yang harus dicatat-diketahui oleh masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut Guspardi mengatakan selama ini pilpres dilaksanakan pada April. Tetapi, jika dilaksanakan pada Februari, ada rentang waktu yang panjang sehingga dinilai kurang elok. Selain itu, persoalan lain misalnya terkait masalah anggaran pemilu.

"Berkaitan dengan masalah finansial, masalah anggaran, di mana pada hari ini kita concern terhadap bagaimana melakukan pembenahan terhadap pandemi COVID-19 yang alhamdulillah pada saat ini sudah mulai membaik dan terhadap ekonomi kita yang sangat morat marit, tentu kita berharap sebagaimana yang saya lansir selama ini, yang diajukan oleh KPU, anggarannya itu adalah Rp 87 triliun, 60 persen kegunaannya adalah untuk honor," ujarnya.

Guspardi mendukung usulan Pemilu tanggal 15 Mei 2024 itu karena rentang waktu antara hasil pemilihan presiden hingga akhir masa jabatan Presiden Jokowi Oktober 2024 tidak terlalu jauh. Kemudian, ia menilai jika Pemilu dilaksanakan pada 12 Februari 2024 maka dikhawatirkan partai politik yang sedang mengurus SK Kemenkumham terancam gagal.

"Ada beberapa variabel yang disampaikan oleh pemerintah, kalau seandainya Februari dilakukan kemudian memang hanya 1 putaran berapa rentang waktu itu yang pertama," kata Guspardi.

"Kedua sebagaimana dikatakan oleh kawan-kawan, minimal itu 20 bulan, sekarang ini dari partai politik yang ingin masuk dari peserta pemilu dia sedang meminta pengesahan di Menteri Hukum dan HAM, kalau lah ditetapkan di tanggal 12 Februari yang 6 partai yang belum dikukuhkan sebagai badan hukum dipastikan dia tidak bisa menjadi peserta pemilu di tahun 2024 kemudian juga persoalan anggaran. Oleh karena itu kalau bisa diperpendek kenapa tidak, artinya banyak hal yang krusial berkaitan dengan pelaksanaan dan penyempurnaan daripada Pileg, Pilpres dan Pilkada.


KPU Usul 2 Opsi Pemilu

Sebelumnya, KPU mengusulkan dua opsi berkaitan dengan waktu Pemilu 2024. Salah satu usulan KPU adalah, jika Pemilu digelar 15 Mei 2024, KPU mengusulkan pilkada digeser ke 19 Februari 2025.

"KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi, berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada sekarang. Terkait dengan opsi-opsi tersebut, KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari-H pemilu 21 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari-H pemilu 15 Mei 2024 dan pilkada 19 Februari 2025," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

"Sehubungan dengan opsi kedua ini, maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru, karena mengundurkan jadwal pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," lanjutnya.

Pramono mengatakan pada dasarnya KPU tidak terpaku pada tanggal. KPU mengatakan, yang terpenting adalah pemilu dan pilkada memiliki waktu yang cukup.

"Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing-masing tahapan, sehingga, pertama, proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai. Dan kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran kami di bawah," ungkapnya.

Simak juga 'Sulitnya Penentuan Jadwal Pemilu, Perludem: KPU Punya Otoritas':







(yld/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork