Aurellia Tak Menyangka Jadi Tersangka
Aurellia Renatha tidak menyangka dirinya jadi tersangka atas kasus tersebut. Menurut Aurellia, dirinya dalam kasus ini adalah korban. Posisi Aurellia saat berseteru dengan sang ayah adalah sebuah bentuk membela diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak nyangka banget, terlepas itu dari ayah saya atau bukan. Tapi kan di sini saya murni nggak melakukan kriminal apa pun dan saya juga melihat banyak kejanggalan," kata Aurellia, Jumat (8/10/2021).
"Saya yang jadi korban (malah) jadi tersangka, kan itu sudah janggal dan saya membela diri. Saya jadi tersangka itu gara-gara luka gigitan," jelas Aurellia.
Kombes Rachmat Widodo Disanksi Polri
Mabes Polri memberikan sanksi kepada Kombes Rachmat Widodo berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa bulan lalu berupa demosi menjadi perwira menengah (pamen) Pelayanan Markas (Yanma).
"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).
Adapun sidang KKEP atas nama terduga pelanggar Kombes Drs Rachmat Widodo, yang merupakan mantan Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri, dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021. Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain sanksi yang bersifat administratif, Argo menjelaskan, Rachmat disanksi secara etika. Dia diharuskan meminta maaf kepada pimpinan Polri hingga pihak-pihak yang dirugikan.
"Sanksi bersifat etika: perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.
Sementara itu, lanjut Argo, Kombes Rachmat Widodo masih akan diawasi setelah menjalani sanksi etika dan administratif. Rachmat diawasi Polri selama satu bulan.