Sudah Disidangkan
Kasus penganiayaan terhadap anak, Kombes Rachmat Widodo, ternyata telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sementara kasus anaknya Aurellia Renatha dan keponakannya berinisial H, yang juga jadi tersangka dalam kasus KDRT, belum disidangkan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait yang ini untuk bapaknya sudah disidangkan dan untuk dua anaknya belum tahap II," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), M Sofyan Iskandar, saat dihubungi detikcom, Jumat (8/10/2021).
Lebih lanjut persidangan Kombes Rachmat ternyata telah berlangsung di PN Jakut. Saat ini sidang Kombes Rachmat telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
"Untuk bapaknya sidang Pengadilan Jakut, sudah tahap pemeriksaan saksi," katanya.
Mediasi Gagal
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruf Arif Darmawan mengatakan mediasi itu dilakukan beberapa kali. Terakhir mediasi dilakukan sebelum polisi melimpahkan berkas perkara dari kasus Rachmat Widodo.
"Sebenarnya kan beberapa waktu lalu sudah ada upaya untuk mediasi. Nggak tahu ceritanya (mediasi gagal). Kita nggak bisa maksa juga," kata Guruh saat dihubungi detikcom, Jumat (8/10/2021).
Guruh tidak memerinci perihal gagalnya mediasi tersebut. Dia hanya mengatakan kedua pihak sepakat melanjutkan kasus itu hingga ke pengadilan.
"Mereka satu keluarga, ada upaya (mediasi) kemarin sepertinya, tapi nggak jalan. Tapi kalau misalnya mereka sepakat damai, kami hanya memfasilitasi. Tapi kan tidak ada titik temunya. Ya sudah, sepakat lanjut ke jalur hukum," ujar Guruh.
"Polisi kan tidak bisa memaksakan orang mediasi. Mediasi kan inisiasi dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Karena mereka satu keluarga, ya sudah silakan kalau mau mediasi. Kita fasilitasi, tetapi nggak ada titik temunya," tambah Guruh.
(idn/idn)