22 Orang Jadi Tersangka, Bisa Bertambah
Polda Papua telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kericuhan di Kabupaten Yahukimo, Papua. Tersangka kasus penyerangan suku Kimyal terhadap suku Yali ini pun tak tertutup kemungkinan akan bertambah.
"Telah ditetapkan 22 tersangka di dalam kasus di Yahukimo tersebut. Penyidik masih mendalami dan kemungkinan akan bertambah tersangkanya itu cukup besar, karena kasus ini masih didalami. Mudah-mudahan segala upaya aparat di sana bisa kembalikan situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas mereka (22 tersangka) ikut serta dalam aksi penyerangan di Gereja GIDI pada 3 Oktober. Mereka terlibat dalam aksi kekerasan," sambungnya.
Selain itu, Rusdi menjelaskan, masih ada 3.609 warga setempat yang mengungsi. Mereka mengungsi di tiga tempat dan diberi perlindungan keamanan.
"Masih ada warga sekitar Yahukimo yang masih mengungsi, masih meminta perlindungan tercatat 3.609 masih berlindung pada beberapa tempat, di Mapolres Yahukimo, gereja, Koramil Dekai," kata Rusdi.
(zap/zap)