Polri Tegaskan Penghentian Kasus '3 Anak Saya Diperkosa' Sesuai Prosedur

Polri Tegaskan Penghentian Kasus '3 Anak Saya Diperkosa' Sesuai Prosedur

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 19:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar ada 2 orang. Para pelaku sempat dicegah memasuki Gereja
Irjen Argo Yuwono (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Penghentian proses penyelidikan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada akhir 201 menjadi viral. Polri menegaskan penghentian kasus viral 'tiga anak saya diperkosa' itu sudah sesuai prosedur.

"Penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Argo membeberkan awal mula laporan dugaan pemerkosaan itu masuk ke Polres Luwu Timur. Awalnya, polisi menerima laporan tersebut pada 9 Oktober 2019 dan langsung menindaklanjutinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menerima laporan itu, Argo mengatakan polisi membawa ketiga anak tersebut untuk diperiksa atau visum et repertum. Mereka melakukan pemeriksaan didampingi oleh ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, menurut Argo, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut ketika bertemu dengan ayahnya, yang dilaporkan sebagai terduga pelaku. Pasalnya, mereka langsung duduk di pangkuan ayahnya.

"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A, ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya," kata Argo.

Hasil Visum Anak

Selain itu, Argo mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis Puspaga P2TP2A Luwu Timur, bahwa ketiga anak tersebut bisa melakukan interaksi yang cukup baik dan normal dengan lingkungan luar. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel, tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Bahkan tidak ditemukan juga kelainan pada anak laki-lakinya.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Kesimpulan dari gelar perkara itu ialah menghentikan penyelidikan perkara dugaan pemerkosaan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang cukup.

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," imbuh Argo.

Sementara itu, Polda Sulsel juga telah melakukan gelar perkara khusus pada 6 Oktober 2020. Hasilnya pun sama, polisi menyimpulkan untuk menghentikan proses penyelidikannya.

Simak video 'Polri Persilakan Keluarga Korban Kasus '3 Anak Saya Diperkosa' Bantu Cari Bukti':

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) soal penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur pada akhir 2019. Mabes Polri sempat menyatakan kasus ini bisa dibuka kembali jika ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

"Ini tidak final," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10).

Rusdi menjelaskan, kasus tersebut memang sudah di-SP3. Namun kasus ini bisa saja dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

"Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru, maka penyidikan bisa dilakukan kembali," tuturnya.

"Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan," sambung Rusdi.

Rusdi menegaskan polisi sejak awal serius menangani peristiwa tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara. Kesimpulannya, tidak ada cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana seperti yang dilaporkan.

"Jadi memang kejadian tahun 2019 laporan diduga adanya pencabulan. Sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Luwu Timur. Dan hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(drg/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads