Polda Sulsel Juga Tak Lanjutkan Kasus 'Ayah Perkosa 3 Anak', Ini Alasannya

Polda Sulsel Juga Tak Lanjutkan Kasus 'Ayah Perkosa 3 Anak', Ini Alasannya

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 10:07 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Polda Sulsel menanggapi kasus pelaporan kasus kejahatan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang dilaporkan oleh RS ibu korban terhadap mantan suaminya, SA (43 tahun). Polda menyebut alasan penghentian penyelidikan lantaran tidak ada bukti yang cukup.

Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.

"Ya jadi ini kasus lama yah, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," kata Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan terhadap tiga bersaudara, AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun). Sehingga, penyelidikan kasus itu diberhentikan untuk sementara sampai ditemukan bukti kuat.

"Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut" terangnya.

ADVERTISEMENT

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh RS di Mapolres Lutim pada 9 Oktober 2019 lalu, RS ini melaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dilakukan oleh mantan suaminya SA (43 tahun) terhadap ketiga anak kandungnya.

Adanya laporan itu, petugas saat itu langsung melakukan penyelidikan dengan diterbitkannya Sprin penyelidikan. Petugas sempat memeriksa sejumlah saksi hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur dan juga pemeriksaan Visum Et Repertum RS Bhayangkara Polda Sulsel dan tidak ada bukti ditemukan.

Demikian juga, hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

Begitupula hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kab. Luwu Timur bahwa ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Oleh karenanya, kasus ini juga dihentikan dengan bukti adanya SP2HP A2 kepada pelapor. Penghentian penyelidikan ini karena tidak kuatnya alat bukti.

Kemudian juga menurut E. Zulpan, setelah dilakukan gelar perkara dan penelitian berkas, ternyata memang tidak ditemukan aksi tindak pidana pencabulan atau sodomi kepada para korban.


Mabes Polri Nyatakan Bisa Diusut Lagi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan kasus tersebut memang sudah di SP3. Namun kasus ini bisa saja dibuka kembali, dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

"Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru, maka penyidikan bisa dilakukan kembali," tuturnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

"Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa terjadi tindak pidana pencabulan," sambung Rusdi.

Rusdi menegaskan polisi sejak awal serius menangani peristiwa tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara. Kesimpulannya, tidak ada cukup bukti terkait dengan tindak pidana seperti yang dilaporkan.

"Jadi memang kejadian tahun 2019 laporan diduga adanya pencabulan. Sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Luwu Timur. Dan hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut," katanya.

Simak video 'Polri Buka Suara soal Penghentian Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa'':

[Gambas:Video 20detik]



(tfq/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads