Medan PPKM Level Berapa Sekarang? Ini Kabar Baiknya

Medan PPKM Level Berapa Sekarang? Ini Kabar Baiknya

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 16:27 WIB
Medan PPKM Level Berapa Sekarang? Ini Kabar Baiknya
Medan PPKM Level Berapa Sekarang? Ini Kabar Baiknya (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Jakarta -

Medan PPKM level berapa? Saat ini ada kabar baik untuk warga Medan karena Medan sudah turun ke PPKM level 2.

Status PPKM level 2 di Medan ditetapkan setelah pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 48/2021 dan keputusan Wali Kota Medan, detikcom sudah merangkum informasi teranyar soal Medan PPKM level berapa. Simak uraian berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Medan PPKM Level Berapa: Berikut Aturan Lengkapnya

Setelah Medan berstatus PPKM level 2, aturan di daerah itu kini berbeda. Sesuai Inmendagri 48/2021, berikut aturan PPKM level 2 di luar Jawa Bali:

  1. Kegiatan belajar mengajar
    - Untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan protokol kesehatan secara lebih ketat
    - Untuk wilayah zona oranye, melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, Bagi yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:
    - SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
    - PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
    - Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pembelajaran jarak jauh
  2. Kegiatan perkantoran
    - untuk wilayah zona Hijau dan zona Kuning, Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50%
    - untuk wilayah zona Oranye dan zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%
  3. Kegiatan yang menjual kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka
  5. Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
  6. Kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall boleh dine-in maksimal 50% kapasitas, jam operasional sampai pukul 21.00
  7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
    - untuk wilayah zona hijau: jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dan pengunjung maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
    - untuk wilayah zona kuning: jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengunjung maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
    - untuk wilayah zona oranye dan zona merah: jam operasional sampai dengan pukul 17.00 dan kapasitas pengunjung 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
  8. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
  9. Kegiatan ibadah:
    - Zona Hijau: 75% kapasitas
    - Zona Kuning: 50% kapasitas
    - Zona Oranye dan Merah: 25% kapasitas
  10. Kegiatan area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum):
    - Zona Hijau: 50% kapasitas
    - Zona Kuning: 25% kapasitas
    - Zona Oranye dan Merah: 25% kapasitas
  11. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):
    - Zona Hijau: 50% kapasitas
    - Zona lainnya: 25% kapasitas

Pertanyaan Medan PPKM level berapa sudah terjawab. Pernyataan Pemko Medan berikutnya dapat disimak di halaman kedua.

ADVERTISEMENT

PTM Dimulai dari Tingkat SMP

Seperti yang sudah dibahas, pemerintah pusat sudah mengizinkan PTM di Kota Medan. Saat ini PTM di Medan sudah mendapat lampu hijau. PTM pun bakal dimulai dari tingkat SMP.

"Kalau PTM memang sudah diperbolehkan, namun saya sampaikan kemarin persentasenya (vaksinasi pelajar) sudah mencukupi dari yang kami (jadikan) standar. Oleh karena itu, nanti akan coba kita buka di SMP dulu," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah meninjau vaksinasi sopir angkutan umum (angkot) di Medan, Kamis (7/10).

Rencananya, PTM di Medan digelar pekan depan. Bobby menyatakan Pemko Medan bakal memantau vaksinasi bagi pelajar, guru serta pihak lain guna mendukung PTM.

5.000 Pelajar Bakal Divaksin

Agar pelaksanaan PTM di Medan berjalan optimal, rencananya 5.000 pelajar bakal divaksin setiap hari. Sejauh ini, kata Bobby, ada 50.000 pelajar yang sudah divaksin. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan aturan Medan PPKM level berapa.

"Per kemarin 50 ribu pelajar. Per hari ini harus mencapai 55 ribu. Target satu hari 5.000," sebut Bobby.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads