Medan PPKM level berapa? Saat ini ada kabar baik untuk warga Medan karena Medan sudah turun ke PPKM level 2.
Status PPKM level 2 di Medan ditetapkan setelah pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 48/2021 dan keputusan Wali Kota Medan, detikcom sudah merangkum informasi teranyar soal Medan PPKM level berapa. Simak uraian berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Medan PPKM Level Berapa: Berikut Aturan Lengkapnya
Setelah Medan berstatus PPKM level 2, aturan di daerah itu kini berbeda. Sesuai Inmendagri 48/2021, berikut aturan PPKM level 2 di luar Jawa Bali:
- Kegiatan belajar mengajar
- Untuk wilayah zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Untuk wilayah zona oranye, melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, Bagi yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pembelajaran jarak jauh - Kegiatan perkantoran
- untuk wilayah zona Hijau dan zona Kuning, Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50%
- untuk wilayah zona Oranye dan zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% - Kegiatan yang menjual kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka
- Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
- Kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall boleh dine-in maksimal 50% kapasitas, jam operasional sampai pukul 21.00
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
- untuk wilayah zona hijau: jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dan pengunjung maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- untuk wilayah zona kuning: jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengunjung maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- untuk wilayah zona oranye dan zona merah: jam operasional sampai dengan pukul 17.00 dan kapasitas pengunjung 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi - Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
- Kegiatan ibadah:
- Zona Hijau: 75% kapasitas
- Zona Kuning: 50% kapasitas
- Zona Oranye dan Merah: 25% kapasitas - Kegiatan area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum):
- Zona Hijau: 50% kapasitas
- Zona Kuning: 25% kapasitas
- Zona Oranye dan Merah: 25% kapasitas - Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan):
- Zona Hijau: 50% kapasitas
- Zona lainnya: 25% kapasitas
Pertanyaan Medan PPKM level berapa sudah terjawab. Pernyataan Pemko Medan berikutnya dapat disimak di halaman kedua.