Gugat Mantan Pengacaranya Rp 1 Triliun, Ace Hardware Kalah

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 14:00 WIB
Salah satu toko Ace Hardware (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

PT Ace Hardware Indonesia Tbk kalah melawan mantan pengacaranya, Ivan Wibowo dalam gugatan senilai Rp 1 triliun lebih. Malah, Ace Hardware diwajibkan memenuhi perjanjian yang dibuat antara Ace Hardware dengan Ivan.

Sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang didapat detikcom, Jumat (8/10/2021), awal mula sengketa terjadi pada Oktober 2015. Saat itu, Ace Hardware dan Ivan Wibowo membuat perjanjian Legal Service Agreement (LSA). Yang isinya secara garis besar Ivan akan memberikan nasihat hukum kepada Ace Hardware dengan honor paling rendah Rp 10 juta tiap bulan.

Pada September 2016, Ace Hardware mengirimkan surat kepada Ivan bila pihaknya mengakhiri perjanjian. Atas usulan itu, Ivan tidak setuju. Sengketa ini akhirnya berujung ke pengadilan.

Dalam gugatannya ke PN Jakpus, Ace Hardware menggugat Ivan agar membayar kerugian materil Rp 780 juta dan kerugian immateril Rp 1 triliun. Ace Hardware juga menuntut Ivan mengumumkan permohonan maaf di 5 media massa.

Mendapati gugatan itu, Ivan menggugat balik dengan meminta Ace Hardware mentaati isi LSA hingga putusan PN Jakpus diketok.

Apa kata majelis hakim?

"Dalam pokok perkara. Menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat konvensi (Ace Hardware-red)," kata majelis hakim Tuty Haryati.

Adapun anggota majelis Saifudin Zuhri dan Yusuf Pranowo. Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan Ivan untuk sebagian.

"Menyatakan Tergugat Rekonvensi (Ace Hardware-red) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan legal service agreement berakhir terhitung sejak tanggal putusan perkara ini. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Ace Hardware-red) untuk tunduk dan taat atas isi dari putusan ini," ujar majelis.




(asp/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork