Balas Hamdan Zoelva, Kubu Moeldoko Soroti Saksi PD Beda-beda Keterangan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 09:33 WIB
Foto: dok. istimwa
Jakarta -

Pihak KSP Moeldoko tidak terima dengan pernyataan pengacara Partai Demokrat Hamdan Zoelva soal KLB di Sumatera Utara adalah kumpulan kerumunan. Menurutnya, saat KLB ada verifikasi peserta.

Kuasa hukum pihak Moeldoko, Rusdiansyah, ingin menyanggah pernyataan dari Hamdan Zoelva, usai sidang gugatan di PTUN Jakarta dengan perkara No. 150/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan itu tentang penolakan Kemenkumham atas permohonan perubahan SK AD/ART dan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.

"Bahwa tidak benar saksi fakta yang dihadirkan tidak tahu ada verifikasi peserta, karena saksi fakta nyata-nyata menyampaikan bahwa saksi mengatakan ada verifikasi peserta pemilik suara yang sah, dan 318 orang yang hadir itu dikatakan adalah pemilik suara sah yang terdiri dari DPC, DPD dan organisasi sayap," kata kuasa hukum pihak Moeldoko, Rusdiansyah, dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

"Jadi, tidak benar jika disampaikan bahwa saksi tidak tahu ada atau tidaknya DPD yang hadir," katanya.

Kemudian, Rusdiansyah mempermasalahkan saksi yang merupakan Ketua DPC dari Sulawesi Utara. Menurut Rusdiansyah, Ketua DPC tersebut telah membelot dari kubu Moeldoko ke kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Sementara saksi fakta yang dihadirkan kubu AHY (tergugat II Itervenasi) Ketua DPC dari Sulawesi utara yang merupakan peserta KLB yang diberhentikan oleh AHY sehari sebelum Kongres Luar Biasa merupakan peserta KLB yang membelot lagi ke kubu AHY," katanya.

Kemudian, Rusdiansyah menyebut bahwa terjadi perbedaan keterangan antara saksi yang dibawa oleh Partai Demokrat. Keterangan itu terkait dengan ada tidaknya pembahasan AD/ART per komisi secara langsung di Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta.

"Saksi kedua yang dihadirkan tergugat II intervensi (Kubu AHY) ketua DPC Karawang menerangkan bahwa karena ada alasan COVID dalam Kongres V di Jakarta tidak ada pembahasan AD/ART per komisi, langsung dibahas bersama lewat layar monitor, dan semua berkas-berkas kongres dibagikan lewat softcopy ketika mau pulang, atau setelah kongres sudah berakhir. Hal ini berbeda dari dua keterangan saksi yang dihadirkan AHY sendiri bahwa ada pembahasan per komisi," katanya.

"Saksi lain yang dihadirkan juga oleh kubu AHY mengatakan bahwa dalam Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Mahkamah Partai diputuskan dalam Kongres V Partai Demokrat di Jakarta," katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'Lawan Gugatan Moeldoko, PD Siapkan Saksi Terkait Kongres Tahun 2020':






(aik/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork