Balas Hamdan Zoelva, Kubu Moeldoko Soroti Saksi PD Beda-beda Keterangan

Balas Hamdan Zoelva, Kubu Moeldoko Soroti Saksi PD Beda-beda Keterangan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 09:33 WIB
Kuasa hukum pengagas KLB Partai Demokrat, Rusdiansyah,
Foto: dok. istimwa
Jakarta -

Pihak KSP Moeldoko tidak terima dengan pernyataan pengacara Partai Demokrat Hamdan Zoelva soal KLB di Sumatera Utara adalah kumpulan kerumunan. Menurutnya, saat KLB ada verifikasi peserta.

Kuasa hukum pihak Moeldoko, Rusdiansyah, ingin menyanggah pernyataan dari Hamdan Zoelva, usai sidang gugatan di PTUN Jakarta dengan perkara No. 150/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan itu tentang penolakan Kemenkumham atas permohonan perubahan SK AD/ART dan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.

"Bahwa tidak benar saksi fakta yang dihadirkan tidak tahu ada verifikasi peserta, karena saksi fakta nyata-nyata menyampaikan bahwa saksi mengatakan ada verifikasi peserta pemilik suara yang sah, dan 318 orang yang hadir itu dikatakan adalah pemilik suara sah yang terdiri dari DPC, DPD dan organisasi sayap," kata kuasa hukum pihak Moeldoko, Rusdiansyah, dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, tidak benar jika disampaikan bahwa saksi tidak tahu ada atau tidaknya DPD yang hadir," katanya.

Kemudian, Rusdiansyah mempermasalahkan saksi yang merupakan Ketua DPC dari Sulawesi Utara. Menurut Rusdiansyah, Ketua DPC tersebut telah membelot dari kubu Moeldoko ke kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

ADVERTISEMENT

"Sementara saksi fakta yang dihadirkan kubu AHY (tergugat II Itervenasi) Ketua DPC dari Sulawesi utara yang merupakan peserta KLB yang diberhentikan oleh AHY sehari sebelum Kongres Luar Biasa merupakan peserta KLB yang membelot lagi ke kubu AHY," katanya.

Kemudian, Rusdiansyah menyebut bahwa terjadi perbedaan keterangan antara saksi yang dibawa oleh Partai Demokrat. Keterangan itu terkait dengan ada tidaknya pembahasan AD/ART per komisi secara langsung di Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta.

"Saksi kedua yang dihadirkan tergugat II intervensi (Kubu AHY) ketua DPC Karawang menerangkan bahwa karena ada alasan COVID dalam Kongres V di Jakarta tidak ada pembahasan AD/ART per komisi, langsung dibahas bersama lewat layar monitor, dan semua berkas-berkas kongres dibagikan lewat softcopy ketika mau pulang, atau setelah kongres sudah berakhir. Hal ini berbeda dari dua keterangan saksi yang dihadirkan AHY sendiri bahwa ada pembahasan per komisi," katanya.

"Saksi lain yang dihadirkan juga oleh kubu AHY mengatakan bahwa dalam Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, Mahkamah Partai diputuskan dalam Kongres V Partai Demokrat di Jakarta," katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'Lawan Gugatan Moeldoko, PD Siapkan Saksi Terkait Kongres Tahun 2020':

[Gambas:Video 20detik]



Pernyataan Hamdan Zoelva

Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menerangkan perihal saksi yang dihadirkan dari PD yang ikut dalam KLB Deli Serdang. Dalam sidang, kata Zoelva, saksi itu mengungkap tidak ada undangan KLB secara resmi.

"Yang selanjutnya kalau dari saksi yang diajukan oleh tergugat 2, pertama bahwa tidak ada undangan KLB secara resmi, kemudian tidak ada juga menandatangani usulan pelaksanaan KLB karena dia lah pengurus DPC, harusnya usulan itu diajukan oleh setengah pengurus DPC," kata Hamdan Zoelva di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).

"Kemudian yang ketiga, dia adalah peserta yang sudah diberhentikan kepengurusannya oleh DPP, dari Sulawesi Utara, 15 yang hadir, tapi 15 yang hadir itu adalah enam pengurus yang pernah menjadi pengurus tapi diberhentikan tapi sisanya bukan pengurus tapi semua menandatangani daftar hadir di KLB," ungkapnya.

Zoelva menuturkan, dalam persidangan itu, pihaknya kemudian bertanya apakah ada atau tidak verifikasi peserta yang memiliki SK saat hadir di KLB Deli Serdang. Kata Zoelva, saksi itu menyebut tidak ada verifikasi dan peserta hanya mengisi daftar hadir.

"Jadi saya, kita, tanya lagi, apakah ada verifikasi bahwa peserta ini adalah peserta yang memiliki SK dan adalah peserta yang sah. Tidak ada verifikasi, semua yang masuk berkerumun dalam ruangan dan baru ditandatangani daftar hadir dalam ruangan masing-masing," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyebut pelaksanaan KLB kubu Moeldoko sebagai kongres kerumunan. Sebab, kata Zoelva, dalam pelaksanaannya, tidak ada verifikasi dan tidak ada jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan untuk hadir.

"Jadi itulah pelaksanaan kongres yang KLB itu, saya menganggap itu adalah kumpulan kerumunan, karena kongres itu ada caranya, harus periksa dulu memenuhi kuorum apa tidak. Nah, pada saat itu, menurut keterangannya langsung, berlangsung begitu saja karena tidak ada verifikasi, tidak ada mengumumkan berapa kuorumnya, jadi langsung pelaksanaan begitu," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads