Serangan ke Haji Isam
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 4 Oktober 2021 seorang saksi atas nama Yulmanizar dihadirkan jaksa KPK. Dia merupakan mantan tim pemeriksa pajak yang di dalam dakwaan berkaitan dengan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang disebut menerima suap, salah satunya terkait urusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).
Berita acara pemeriksaan (BAP) Yulmanizar saat itu dibongkar jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang. Berikut ini isi BAP Nomor 41 itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.
Baca juga: Serangan Balik Haji Isam |
Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut.
Yulmanizar membenarkan keterangannya dalam BAP itu. Selain itu, dia membenarkan perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT JB untuk Angin dan Dadan.
Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar. Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak, termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.
(dwia/knv)