Eksistensi Warkopi menjadi polemik karena dianggap meniru Warkop DKI. Warkopi terancam pidana karena dinilai melanggar Undang-undang Hak Cipta (UU HAKI).
Warkopi terdiri dari 3 orang yakni Alfin, Sepriadi, dan Alfred. Ketiganya dianggap mirip dengan komedian di Warkop DKI, yakni Dono, Kasino, Indro.
Setelah viral, ketiganya menarik perhatian pemilik Patria TV. Mereka direkrut dan rutin membuat konten sketsa komedi singkat di channel tersebut.
Banyak yang mempertanyakan persoalan hak cipta dari eksistensi ketiganya karena Warkopi tampak 'menjiplak' image Warkop DKI. Padahal, ada ancaman pidana untuk Warkopi soal hak cipta.
Ancaman itu tertuang dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut negara memberikan perlindungan hukum bagi karya cipta selama pencipta masih hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Baca juga: Peringatan Terakhir Warkop DKI untuk Warkopi |
Aturan ini berlaku bagi 9 jenis karya cipta yang diatur dalam pasal 59 ayat 1:
1. buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya
2. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5. drama, drama musikal, tari kareografi, pewayangan, pantomim
6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase
7. karya arsitektur
8. peta
9. karya seni batik atau seni motif lainnya
Dalam pasal 59 juga disebutkan perlindungan hak cipta maksimal 50 tahun sejak ciptaan dipublikasikan, yaitu:
1. karya fotografi
2. potret
3. karya sinematrografi
4. permainan video
5. program komputer
6. perwajahan karya tulis
7. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
8. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
9. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya
10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli
Pada pasal 112 dijelaskan hukuman penjara bagi pelanggar hak cipta. Berikut bunyinya:
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Warkop DKI buka suara. Simak di halaman selanjutnya
Simak video 'Petuah Indro Buat Trio Warkopi: Jauhi Nama Warkop DKI!':
(isa/knv)