Jakarta -
Dukcapil mengatakan pasangan suami-istri yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK dengan catatan 'kawin belum tercatat'. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai secara fikih kebijakan ini benar dan solutif.
"Secara fikih, kebijakan yang diambil oleh Dirjen Dukcapil tersebut benar dan solutif," ujar Ketua MUI, Asrorun Niam, kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Dia mengatakan pernikahan siri terpenuhi syarat dan rukun nikah. Namun, nikah siri belum dicatatkan maka hukumnya tetap sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pernikahan siri dalam pengertian pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi belum dicatatkan itu hukumnya sah," tuturnya.
"Pernikahan dalam Islam itu peristiwa keagamaan, yang keabsahannya terikat oleh ketentuan agama," sambungnya.
Selain itu, aturan yang dibuat Dukcapil juga disebut sesuai dengan UU tentang Perkawinan. Dimana disebut pernikahan sah bila dilakukan menurut hukum agama.
"Ini juga sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum agama," ujarnya.
Simak juga 'Menteri PPPA Akan Keluarkan Peraturan Larangan Kawin Kontrak':
[Gambas:Video 20detik]
KK untuk Pasangan Nikah Siri
Sebelumnya, informasi itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).
Zudan menjelaskan, pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Namun, untuk pasangan nikah siri, Zudan menegaskan, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya pernikahan.
"Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan," lanjutnya.
Zudan mengatakan, nantinya, dalam KK itu akan ada informasi mengenai bahwa pernikahan tersebut belum tercatat oleh negara.
"Nanti di dalam kartu keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," kata Zudan.
Lantas, apa saja syarat agar pasangan nikah siri bisa masuk dalam KK?
"Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran suami-istri diketahui dua orang saksi," tutur dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini