Tipu-tipu pria berinisial AIP (26) berakhir di kantor polisi. AIP ditangkap setelah menggelapkan 4 unit mobil milik showroom di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan.
Dalam aksinya itu, AIP mengaku-aku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Aksi tipu-tipunya dengan mengaku-aku sebagai polisi itu juga dilakukan untuk memikat perempuan.
Kasus ini terungkap setelah pihak showroom melaporkan AIP ke polisi. AIP dilaporkan karena membawa kabur 4 unit mobil yang dia beli dari showroom tersebut.
Akan tetapi, AIP tidak pernah menyelesaikan pembayaran atas pembelian mobil tersebut. Alih-alih membayar, AIP justru menghilang bersama 4 mobil tersebut.
Berikut rangkuman kasus penggelapan mobil yang membuat AIP diciduk polisi:
Bawa Kabur 4 Mobil Showroom
AIP ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Ia ditangkap setelah membawa kabur 4 unit mobil, yakni 3 unit mobil Daihatsu Xenia dan 1 unit mobil Mitsubishi Xpander.
"Modus tersangka adalah dengan melakukan pembelian 4 unit mobil pada Februari 2021, namun tersangka AIP tidak melakukan pembayaran," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
Mobil Showroom Dijual Lagi
Tersangka AIP diketahui kabur setelah menggelapkan 4 mobil tersebut. Ia kemudian menjual kembali 4 mobil tersebut kepada seseorang berinisial S.
"Uang hasil penjualan mobil tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Iman.
Simak di halaman selanjutnya dia diciduk saat berpesta dengan 4 perempuan
(mea/mea)