Cara Membuat SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu, Lengkap dan Mudah

Cara Membuat SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu, Lengkap dan Mudah

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 18:05 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Cara Membuat SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu Lengkap dan Mudah -- ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)

Cara Membuat SKTM

Setelah mengetahui dokumen-dokumen yang harus disiapkan, ikuti langkah-langkah berikut ini seperti dikutip dari SIPP Kemenpan RB:

  1. Mengajukan pembuatan surat keterangan tidak mampu
  2. Serahkan berkas dan petugas akan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Petugas akan melakukan verifikasi validasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diterbitkan
  5. Surat akan diberi nomor kemudian diteliti dan diberi paraf serta cap
  6. Setelah surat selesai ditandatangani, SKTM difotokopi oleh pemohon
  7. SKTM pun selesai dibuat

Cara Membuat SKTM: Biaya

Setelah mengetahui syarat dan cara membuat SKTM, kamu juga perlu mengetahui biaya yang diperlukan untuk mengurusnya. Adapun biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 0 alias tidak dipungut biaya apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini cara membuat SKTM atau surat keterangan tidak mampu dan cara serta biayanya sudah diketahui. Semoga bermanfaat.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'Sederet Vonis Untuk Para Penyunat Bansos Corona':

[Gambas:Video 20detik]




(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads