Syarat membuat akta kematian untuk anggota keluarga yang meninggal terdiri dari beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Baca baik-baik ya syaratnya.
Akta kematian adalah tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, akta kematian juga diperlukan keluarga untuk mengurus berbagai hal lain, mulai dari dana pensiun, klaim asuransi bahkan pengurusan warisan.
Walaupun di tengah duka, keluarga harus tetap segera mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam hal ini, penting bagi keluarga untuk menyiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan sebagai syarat membuat akta kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, keluarga bisa dengan mudah mengurus akta kematian secara online. Jadi, dokumen yang dibutuhkan juga disiapkan dalam format digital.
Syarat membuat akta kematian di daerah-daerah bisa saja berbeda. Harap tetap mengecek di Dinas Kependudukan di daerah masing-masing terkait prosedur persisnya.
Berikut informasi mengenai syarat membuat akta kematian di DKI Jakarta seperti dikutip dari situs Alpukat Betawi.
Syarat Membuat Akta Kematian: Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dilansir dari situs Alpukat Betawi, berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat membuat akta kematian:
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat
- KTP-Elektronik yang meninggal
- FC KTP Dua Orang Saksi
Pastikan seluruh dokumen tersebut sudah dalam format digital untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian secara online. Setelah mengetahui beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat akta kematian, berikut langkah-langkah mengajukan akta kematian di DKI Jakarta.
Cara Mengajukan Akta Kematian
Adapun langkah-langkah mengajukan akta kematian DKI Jakarta secara online seperti dilansir dari situs Alpukat Betawi adalah sebagai berikut:
- Pilih menu 'Tambah Permohonan'
- Setelah itu, masukkan data yang diminta pada laman 'Input Pelaporan Kematian WNI' seperti nama lengkap dan NIK jenazah.
- Beri tanda centang ke Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Lalu pilih 'Simpan'
- Setelah itu, tutup pesan yang ditampilkan.
- Selanjutnya, klik 'Browse' dan cari dokumen yang dibutuhkan dari file komputer atau ponsel pintar. Selanjutnya
- klik 'Upload' untuk mengunggah dokumen tersebut ke situs Alpukat Betawi.
- Lalu, tentukan Service Point serta Tanggal jadwal pengambilan dokumen, lalu klik 'Kirim Permohonan Jadwal'
- Selanjutnya, klik Ya, jika tidak ada perubahan tanggal jadwal pengambilan
- Tutup Pesan yang ditampilkan.
- Setelah itu, klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan akta kematian.
Demikian informasi soal syarat membuat akta kematian hingga prosedur mengurusnya secara online. Semoga bermanfaat.
(izt/imk)