Pasangan suami-istri yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK dengan catatan 'kawin belum tercatat'. Komnas Perempuan mengkritik Dukcapil soal KK untuk pasangan nikah siri ini.
"Kami mengingatkan bahwa sahnya perkawinan menurut UU Perkawinan adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta nikah/kutipan akta nikah/akta perceraian menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan KK baru. Kertas pernyataan tentang adanya perkawinan yang dikeluarkan oleh seseorang yang mengawinkan bukanlah akta otentik, dan bukan syarat yang dibenarkan untuk mendapatkan Kartu Keluarga," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Komnas menilai Disdukcapil tidak mempertimbangkan wewenang Pengadilan Agama mengesahkan perkawinan siri lewat itsbat nikah. Hal ini, menurut Siti, hanya memberi pembenaran kepada pernikahan siri yang berdampak buruk pada perempuan dan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyesalkan pernyataan tersebut, karena berarti Disdukcapil tidak mempertimbangkan kewenangan Pengadilan Agama (muslim) untuk mengesahkan perkawinan siri melalui itsbat nikah, dan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menetapkan perkawinan tidak tercatat bagi yang bukan beragama Islam. Pernyataan tersebut juga memberi pesan pembenaran terhadap perkawinan siri yang memberikan dampak buruk bagi perempuan dan anak-anak," tuturnya.
Dia meminta Dukcapil konsisten dengan pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan sendiri. Yakni yang tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal itu menyatakan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Dia mendorong agar pelaku nikah siri mengajukan itsbat nikah terlebih dulu agar keluar akta nikah. Inilah yang kemudian menjadi syarat penerbitan KK.
"Maka yang harus didorong adalah para pelaku perkawinan siri/bawah tangga/tidak tercatat mengajukan terlebih dahulu itsbat nikah atau penetapan pengadilan. Akta nikah berdasarkan itsbat nikah atau penetapan pengadilan inilah yang kemudian dibawa untuk menjadi syarat penerbitan kartu keluarga," ungkapnya.
KK untuk Pasangan Nikah Siri
Sebelumnya, informasi itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).
Zudan menjelaskan, pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Namun, untuk pasangan nikah siri, Zudan menegaskan, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya pernikahan.
"Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan," lanjutnya.
Zudan mengatakan, nantinya, dalam KK itu akan ada informasi mengenai bahwa pernikahan tersebut belum tercatat oleh negara.
"Nanti di dalam kartu keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," kata Zudan.
Lantas, apa saja syarat agar pasangan nikah siri bisa masuk dalam KK?
"Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran suami-istri diketahui dua orang saksi," tutur dia.