Saiful Mahdi Dapat Amnesti, Rektor USK: Harusnya Selesai Kalau Minta Maaf

Saiful Mahdi Dapat Amnesti, Rektor USK: Harusnya Selesai Kalau Minta Maaf

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 11:47 WIB
Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh (Agus-detik)
Universitas Syiah Kuala, Aceh (Agus/detikcom)
Banda Aceh -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Saiful Mahdi, yang dibui gegara kritik kampus. Rektor USK Samsul Rizal menyebut amnesti memang hak Presiden.

"Ini kan salah satu hak Presiden untuk memberikan amnesti," kata Samsul saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Saiful divonis bersalah melanggar UU ITE dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Kasasi Saiful ditolak dan kini dosen Fakultas MIPA tersebut mendekam di LP Banda Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SM sudah diputuskan bersalah dalam hal ini. Kalau amnesti kan sudah mengaku bersalah dan meminta amnesti," jelas Samsul.

Menurutnya, komisi senat USK telah meminta Saiful menyampaikan permintaan maaf di grup WA tempat dia membuat postingan yang dianggap menuduh Dekan Fakultas Teknik berbuat salah dalam seleksi CPNS. Menurut Samsul, kasus ini harusnya sudah selesai dari dulu jika Saiful minta maaf.

ADVERTISEMENT

"Harusnya dari dulu sudah selesai kalau dia minta maaf," ujar Samsul.

Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan Jokowi telah menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi yang mengkritik kampus. Pemberian amnesti tinggal menunggu proses di DPR.

"Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/10).

Lihat juga Video: Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Amnesty: Tak Manusiawi

[Gambas:Video 20detik]



Mahfud menuturkan surat permintaan pertimbangan amnesti dari Presiden ke DPR sudah dikirim pada Rabu (29/9). Dia memastikan proses di pemerintah sudah selesai.

"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan sidang paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujarnya.

Saiful Mahdi sendiri telah menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE usai memposting kritik di grup WhatsApp (WA) yang berisi ratusan dosen Unsyiah. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya.

Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam keterangan yang disampaikan LBH Banda Aceh, Minggu (1/9/2019), Saiful membuat postingan di grup WA 'Unsyiah Kita'. Grup tersebut berisi 100 anggota, yang merupakan dosen Unsyiah.

"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat 'hutang' yang takut meritokrasi," tulis Saiful dalam grup tersebut.

Akibat postingan tersebut, Saiful kemudian diadukan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi ke Senat Universitas Syiah Kuala. Pada 18 Maret 2019, Saiful dipanggil oleh Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke kepolisian.

Halaman 2 dari 2
(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads