Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menyetujui amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi. Kini, status amnesti tersebut pun tinggal menunggu proses di DPR.
Saiful Mahdi terjerat kasus usai mengkritik kampunya. Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara 3 bulan setelah diputus bersalah dalam kasus UU ITE usai mem-posting kritik di WhatsApp Group yang berisi ratusan dosen Unsyiah. Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya.
Menko Polhukam Mahfud Md yang mengabarkan soal persetujuan amnesti tersebut. Menurut Mahfud, dia bekerja cepat hingga akhirnya amnesti disetujui presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Mahfud menuturkan surat permintaan pertimbangan amnesti dari Presiden ke DPR sudah dikirim pada Rabu (29/9) lalu. Dia memastikan proses di pemerintah sudah selesai.
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujarnya.
Mahfud mengatakan pemerintah mengedepankan restorative justice dalam kasus tersebut. Menurut Mahfud, Saiful Mahdi layak mendapat amnesti karena yang bersangkutan hanya mengkritik dan tidak menyerang personal.
"Kita kan pengennya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan," jelasnya.
Kasus Saiful Mahdi. Simak di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Amnesty: Tak Manusiawi
[Gambas:Video 20detik]
Kasus Saiful Mahdi
Saiful Mahdi divonis PN Banda Aceh 3 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus UU ITE usai mengutarakan kritiknya tersebut.
Kasusnya sudah sampai ke MA. MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam keterangan yang disampaikan LBH Banda Aceh, Minggu (1/9/2019), Saiful membuat postingan di grup WA 'Unsyiah Kita'. Grup tersebut berisi 100 anggota, yang merupakan dosen Unsyiah.
"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat 'hutang' yang takut meritokrasi," tulis Saiful dalam grup tersebut.
Akibat posting-an tersebut, Saiful kemudian diadukan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi ke Senat Universitas Syiah Kuala. Pada 18 Maret 2019, Saiful dipanggil oleh Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke kepolisian.
Cerita Istri Saiful
Istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty, mengatakan dia pernah memohon perhatian Mahfud ketika Saiful dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dia melihat ketika penandatanganan SKB pedoman UU ITE, Mahfud serius mengenai penegakan hukum terhadap salah tafsir dari UU ITE.
"Kemudian saya bilang, Pak Mahfud janji bapak saya tagih ya untuk menghapus air mata saya dan anak-anak. Nah alhamdulillah Pak Mahfud menepati janji," kata Dian dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/10/2021).
Dia tidak menyangka kasus tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari publik. Menurutnya, dukungan tersebut membuat Saiful dan keluarga kuat menghadapi masalah tersebut.
"Dukungan publik dan perhatian pemerintah inilah yang membuat kami kuat dan kami yakin apa yang diperjuangkan oleh bang Saiful adalah kebenaran," ujar Dian.
"Untuk saya walaupun secara legal formal Bang Saiful dinyatakan bersalah, kasasinya ditolak, tapi eksaminasi yang dilakukan oleh KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik), video itu akan kami simpan baik-baik sebagai bukti apa yang diperjuangkan oleh Saiful Mahdi sebagai seorang pendidik, sebagai seorang ayah, dan nanti sebagai seorang kakek, keturunan kami akan tahu bahwa Saiful Mahdi bukan kriminal. Video eksaminasi itu yang menjadi bukti," lanjutnya.
Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta DPR RI segera memproses amnesti tersebut. "Semakin cepat menetapkan amnesti maka semakin cepat negara membuktikan kepada warga negara orang yang tidak layak dihukum tidak layak di tempat penghukuman," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, dalam konferensi pers virtual.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini