Cara membuat kartu kuning secara Online
- Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.
- Klik menu daftar.
- Isi data. Terdapat lima kolom yang harus diisi saat mendaftar, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
- Kemudian, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Apabila akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
- Setelah mengikuti semua perintah dan mengisi semua data, maka klik tombol save atau simpan.
- Jika sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
- Selanjutnya, Anda dapat ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
- Fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Demikian informasi mengenai syarat pembuatan kartu kuning hingga cara mendapatkannya. Semoga membantu dan bermanfaat.
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini