Syarat Pembuatan Kartu Kuning atau AK1, Dipakai untuk Lamar Kerja

Syarat Pembuatan Kartu Kuning atau AK1, Dipakai untuk Lamar Kerja

Arinta Putri Anggraini - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 10:11 WIB
Syarat Pembuatan Kartu Kuning atau AK1, Dipakai untuk Lamar Kerja
Syarat Pembuatan Kartu Kuning atau AK1, Dipakai untuk Lamar Kerja -- ilustrasi (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)

Cara membuat kartu kuning secara Online

  1. Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.
  2. Klik menu daftar.
  3. Isi data. Terdapat lima kolom yang harus diisi saat mendaftar, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Kemudian, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  5. Apabila akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  6. Setelah mengikuti semua perintah dan mengisi semua data, maka klik tombol save atau simpan.
  7. Jika sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
  8. Selanjutnya, Anda dapat ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
  9. Fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Demikian informasi mengenai syarat pembuatan kartu kuning hingga cara mendapatkannya. Semoga membantu dan bermanfaat.


(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads