Teka-teki 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin bagi KPK Jangan Cuma Opini

Round-Up

Teka-teki 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin bagi KPK Jangan Cuma Opini

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 07:23 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Adanya delapan 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK hingga kini masih menjadi teka-teki. KPK meminta agar pihak-pihak mengetahui dugaan itu tak cuma beropini, tapi harus melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK berdasarkan bukti.

Awal Mula Terungkap Orang Dalam Azis Syamsuddin

Berawal ketika di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10) kemarin, Yusmada selaku Sekda Tanjungbalai duduk sebagai saksi mengaku pernah berbincang dengan M Syahrial yang saat itu menjabat Wali Kota Tanjungbalai. Untuk diketahui, Yusmada ini statusnya tersangka di KPK dalam perkara jual-beli jabatan bersama-sama dengan Syahrial.

Kembali pada kesaksian Yusmada. Dalam sidang itu, jaksa KPK membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) Yusmada Nomor 19 dalam paragraf 2. Berikut isi BAP itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau mengamankan perkara. Salah satunya Robin.

Jaksa pun menanyakan maksud kalimat 'mengamankan OTT dan pengamanan perkara Azis' itu. Namun Yusmada mengaku tidak tahu pasti.

ADVERTISEMENT

"Terkait yang Saudara dengar dari M Syahrial, itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa.

"Nggak ada disampaikan," jawab Yusmada.

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" tanya jaksa lagi.

"Iya, Pak, hanya ngomong apa-apa saja," ucap Yusmada.

Sementara itu, di kursi terdakwa, AKP Robin mengaku tidak pernah mengenalkan penyidik lain di KPK ke Azis Syamsuddin. Robin juga membantah keterangan Yusmada yang menyebut Syahrial kenal dengan Robin karena dikenalkan Azis Syamsuddin. Menurut Robin, yang benar adalah dia mengenal Syahrial karena dikenalkan ajudan Azis bernama Dedi Mulyanto.

"Tanggapan untuk Yusmada, dalam BAP 19, disampaikan bahwa Pak Syahrial bercerita bahwa Pak Azis Syamsuddin mengenal delapan orang, termasuk saya, kami sampaikan bahwa saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain kepada Saudara Azis," kata Robin saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Novel Tahu 8 'Orang Dalam' Azis

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengaku sudah melaporkan tentang delapan 'orang dalam' Azis Syamsuddin itu. Hal itu disampaikan Novel ketika membalas cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.

Awalnya, Febri turut mengomentari keterangan Yusmada itu melalui akun Twitternya. Febri mengatakan kasus AKP Robin ini diungkap oleh para pegawai KPK yang sudah disingkirkan melalui TWK, yaitu Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan kawan-kawan.

Cuitan Febri itu lantas dibalas Novel Baswedan melalui akun Twitter juga. Novel Baswedan membenarkan bahwa kasus AKP Robin diungkap oleh timnya kala itu, bahkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin pun disebut Novel Baswedan sudah diteruskannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK. Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," ucap Novel Baswedan.

"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk menyidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tambah Novel.

Dewas KPK Tak Tahu 8 'Orang Dalam' Azis

Pernyataan Novel Baswedan itu kemudian ditepis oleh Dewas KPK. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Dewas baru tahu di media dan tidak mengetahui tentang orang dalam itu sebelumnya.

"Tidak pernah ada laporan ke Dewas terkait 7 atau 8 penyidik KPK yang katanya bisa mengamankan kepentingan AS (Azis Syamsuddin). Saya baru tahu dari media," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/10/2021).

Syamsuddin mengatakan Dewas masih menunggu kejelasan dari kebenaran 'orang dalam' Azis itu. Menurutnya, Dewas tak akan menelusuri hal itu jika hanya rumor.

"Kalau cuma rumor yang tidak jelas asal usulnya, tentu tidak (ditelusuri)," katanya.

Respons KPK soal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ada di halaman selanjutnya:

KPK Minta Tak Cuma Opini

Novel Baswedan mengatakan pernah meneruskan ke Dewas KPK soal dugaan adanya 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK. KPK mengatakan bagi pihak yang mengetahui dugaan tersebut untuk segera melapor ke Dewas berdasarkan bukti, bukan hanya opini.

"Bagi pihak-pihak mana pun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

"Penegakan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," tambah Ali.

Ali memastikan KPK tentu akan mendalami keterangan saksi yang mengungkap dugaan tersebut. Sebagai informasi, mengenai 'orang dalam' Azis Syamsuddin itu disampaikan Sekda Nonaktif Tanjungbalai, Yusmada, yang duduk sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa AKP Robin di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar-keduanya, sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," katanya.

"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh Terdakwa dan Terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," sambung Ali.

Ali melanjutkan, dari informasi yang diterimanya, Dewas KPK juga tidak pernah menerima laporan terkait 'orang dalam' tersebut. Dewas, lanjutnya, juga tidak pernah menemukan adanya fakta ini pada pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai.

"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," katanya.

Tonton Juga Video Tips dan Trik dari d'Mentor:

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads