KPK Minta Tak Cuma Opini
Novel Baswedan mengatakan pernah meneruskan ke Dewas KPK soal dugaan adanya 'orang dalam' Azis Syamsuddin di KPK. KPK mengatakan bagi pihak yang mengetahui dugaan tersebut untuk segera melapor ke Dewas berdasarkan bukti, bukan hanya opini.
"Bagi pihak-pihak mana pun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," tambah Ali.
Ali memastikan KPK tentu akan mendalami keterangan saksi yang mengungkap dugaan tersebut. Sebagai informasi, mengenai 'orang dalam' Azis Syamsuddin itu disampaikan Sekda Nonaktif Tanjungbalai, Yusmada, yang duduk sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa AKP Robin di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
"KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar-keduanya, sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti," katanya.
"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh Terdakwa dan Terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," sambung Ali.
Ali melanjutkan, dari informasi yang diterimanya, Dewas KPK juga tidak pernah menerima laporan terkait 'orang dalam' tersebut. Dewas, lanjutnya, juga tidak pernah menemukan adanya fakta ini pada pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai.
"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," katanya.
Tonton Juga Video Tips dan Trik dari d'Mentor:
(fas/rfs)