Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik menjadi sorotan publik. Kemunculan mantan istri siri, Marlina Octoria mengagetkan publik.
Marlina Octoria membuat pengakuan yang mengejutkan soal kisruh rumah tangganya dengan Mansyardin Malik. Marlina Octoria menyebut Mansyardin Malik dituding melakukan penyimpangan seksual.
Atas hal itu, Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di tengah perkara yang belum tuntas, kini ayah Taqy Malik ditinggalkan pengacaranya, M Fayyadh dkk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut dirangkum detikcom soal kisruh rumah tangga ayah Taqy Malik hingga ditinggal pengacara:
Ayah Taqy Malik Dituding Seks Menyimpang
Kuasa hukum Marlina Octoria, Eri Kertanegara mengatakan kliennya mengalami kerusakan pada organ akibat dugaan penyimpangan seksual Mansyardin Malik. Disebutkan kondisinya sudah stadium 4.
"Ada kerusakan dari hasil visum klien kami. Ada kerusakan yang sangat signifikan di bagian belakang, hingga stadium 4," ujar Eri Kartanegara dalam jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021).
Kemudian, Marlina mengakui kerusakan itu terjadi setelah dia diminta memenuhi keinginan penyimpangan seks Mansyardin Malik sebanyak 6 kali. Saat itu ia mengaku sedang datang bulan.
"Saya sudah menolak, bilang saya nggak mau, tapi dia bilang di agama sebagian menghalalkan dan mengharamkan, dia memaksakan itu ke saya," kata Marlina Octoria.
Dituding Paksa Seks Anal 2 Bulan Usai Menikah
Sementara itu, kakak Marlina, Yohanes Steven dan Fanca, Marlina diminta untuk melakukan hubungan seksual melalui organ yang tidak biasa. Permintaan itu diajukan tidak sampai 2 bulan setelah menikah.
"Nggak sampai dua bulan (menikah) adik saya ini cerita, saat menstruasi ada dugaan ada penyimpangan seksual yang tidak diajarkan oleh agama, yang diharamkan oleh agama dia lakukan dengan dalih banyak kok ulama yang bilang ini halal," kata sang kakak.
Fanca menyebut Marlina Octoria sempat memutuskan kabur dari rumah Mansyardin Malik. Ia langsung kembali ke rumah di Depok demi bertemu dengan sang kakak dan menceritakan semua perbuatan Mansyardin Malik.
"Adik saya ngobrol sama saya, nangis-nangis pas lagi haid, katanya maunya pulang ke Depok. Mungkin itu aja yang bisa saya jelasin, bahwa di sini ada dugaan penyimpangan seks di luar normal," ungkap Fanca, dalam kesempatan yang sama.
Fanca pun mengaku sedih dan emosi mendengar kabar tersebut. Dia menegaskan hal tersebut dilarang oleh agama.
Simak di halaman selanjutnya, istri siri ayah Taqy Malik dilaporkan soal KDRT
Lihat Video: Pengacara Istri Siri Ayah Taqy Malik Berharap Kasusnya Tak Dibungkam
Ayah Taqy Malik Dipolisikan soal KDRT
Marlina Octoria akhirnya melaporkan ayah Taqy Malik itu ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya itu, Malina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik atas dugaan UU No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Selasa (21/9).
Langkah ini terpaksa diambil oleh Marlina Octoria. Sebab Mansyardin Malik tidak menuruti keinginan Marlina Octoria untuk menceraikannya.
"Intinya kan klien kami sudah berupaya untuk mendiskusikan sebelumnya, meminta untuk diceraikan dan ditalak ternyata belum juga dilakukan," tutur Ery Kartanegara.
Ery menambahkan, pelaporan Marlina Octoria juga dilakukan untuk membuktikan bahwa pernyataannya itu tidak hanya sebuah tudingan kosong sematan.
"Dengan adanya LP yang kita buat di Polda Metro Jaya ini, itu artinya dugaannya sudah terjadi. Bukan rekayasa, bukan kami buat-buat ya. Dengan adanya LP ini sudah jelas adanya krimininalisasi yang dilakukan inisial M pada klien kami," kata tim kuasa hukum yang lainnya, Feriyawansyah.
Tak hanya asal menuduh, Marlina Octoria memiliki bukti terkait dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan Mansyardin Malik. Salah satunya adalah bukti rekam medis.
"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menjadi alat bukti kepolisian. Psikisnya sendiri klien kami karena ada rasa ketakutan sementara pindah rumah itu, psikisnya (kena)," imbuh Ery Kartanegara.
Ayah Taqy Malik Polisikan Balik Mantan Istri
Ayah Taqy Malik membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9) kemarin. Mansyardin Malik melaporkan Marlina Octoria atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kita laporkan Marlina terkait penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik," ujar M Fayadh selaku kuasa hukum Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2021).
Dalam pelaporan tersebut pihak Mansyardin Malik menyerahkan bukti-bukti, di antaranya rekaman ketika Marlina mengungkap masalah rumah tangga hingga dugaan penyimpangan seksual mantan suami, dalam sebuah talk show.
Dalam kesempatan yang sama, ayah Taqy Malik mengungkapkan alasan melaporkan mantan istrinya itu. Ayah Taqy Malik merasa difitnah atas tudingan hubungan seks melalui anal.
"Ya tentu lah kita sebagai manusia biasa ya, kita merasa ya difitnah merasa dicemarkan nama baik kita," kata Mansyardin.
Ayah Taqy Malik menilai Marlina telah melanggar batas kewajaran. Seharusnya, menurut ayah Taqi Malik ini, masalah rumah tangga tidak perlu diumbar ke publik.
"Saya seperti apa yang dikatakan lawyer itu benar, kemudian dari awal memang tidak ingin (buat laporan). Tapi, karena saya lihat ini sudah betul-betul ini ya di luar kewajaran dan di luar kepantasan, jadi kita orang timur ya, masalah rumah tangga ini diumbar di muka umum tentu kita mengambil langkah-langkah," bebernya.
Halaman selanjutnya, ayah Taqy Malik ditinggal pengacara
Ayah Taqy Malik Ditinggal Pengacara
Advokat M Fayyadh menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik. Ada empat poin alasan yang diungkap M Fayyadh mencabut kuasa hukum atas Mansyardin Malik.
"Saya selaku ketua tim hukum dari kantor hukum Fayyadh and Partners, yang mana klien saya Mansyardin Malik, sesuai dengan surat kuasa per 20 September 2021, mulai kemarin Senin, 4 Oktober, saya dan tim hukum mengundurkan diri sebagai penasihat hukum dari Mansyardin Malik," terang M Fayyadh di kantornya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/10/2021).
Poin pertama, M Fayyadh mengungkap pihaknya mengundurkan diri sebagai pengacara lantaran terdapat perbedaan dalam penanganan perkara Mansyardin Malik. Hal ini mengacu pada Pasal 8 huruf G ayat (7) tentang Kode Etik Advokat.
"Yang mana bunyi dari pasal tersebut 'advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan/atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya'," ujarnya.
Baca juga: Eks Pengacara Bakal Gugat Ayah Taqy Malik! |
Kedua, M Fayyadh juga mengaku hak honorarium atas jasanya belum diselesaikan oleh ayah Taqy Malik hingga pada saat ia mengundurkan diri.
"Dalam Pasal 21 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan 'advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya'. Dan hak honorarium kami sampai sekarang belum diselesaikan oleh klien saya," katanya.
Alasan ketiga, diungkap M Fayyadh bahwa Mansyardin Malik menjanjikan sesuatu kepada orang lain yang tidak ia ketahui. Akibat hal itu, pihak ketiga itu menagih janjinya hingga ia disebut zalim.
"Ada janji yang dia janjikan ke orang lain, yang mana orang lain itu tahunya (adalah) saya, akhirnya dengan tahunya saya, nama baik saya rusak gara-gara janji yang disampaikan klien saya ke orang itu. Karena orang tersebut ngejar-ngejar saya dari pagi sampai malem terkait janji-janji yang dijanjikan klien saya tersebut," katanya.