Advokat M Fayyah mencabut kuasa sebagai penasihat hukum ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, karena beberapa alasan. Mansyardin Malik akan menggelar jumpa pers untuk menjawab hengkangnya pengacara.
"Nanti saja kita undang presscon (konferensi pers) ya. Saya akan kasih statement di sana," ujar Mansyardin saat dihubungi detikcom, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, dirinya mengatakan, pada jumpa pers itu Mansyardin rencananya akan menunjukkan sejumlah bukti untuk memperkuat pelaporannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Pengacara Bakal Gugat Ayah Taqy Malik! |
"Saya bawa bukti-buktilah nanti untuk memperkuat laporan saya," terangnya
Namun Mansyardin tidak menyebutkan secara detail kapan dan di mana jumpa pers itu akan digelar. Dirinya hanya memastikan jumpa pers itu akan digelar pekan ini.
"Itu belum pasti yang itu (lokasi dan kapan). Yang pasti dekat-dekat ini semoga. Ya minggu inilah," tutur Mansyardin.
Lihat juga video 'Pengacara Istri Siri Ayah Taqy Malik Berharap Kasusnya Tak Dibungkam':
Simak asalan pengacara mundur, di halaman selanjutnya
Pengacara Mundur
Diberitakan sebelumnya, M Fayyadh and Partners mengumumkan pengunduran diri sebagai tim penasihat hukum ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik. Pengunduran diri itu dilakukan karena beberapa hal.
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan bahwa saya selaku ketua tim hukum dari kantor hukum Fayyadh and Partners, yang mana klien saya Mansyardin Malik sesuai dengan surat kuasa per 20 September 2021, mulai kemarin hari Senin, 4 Oktober, saya dan tim hukum mengundurkan diri sebagai penasihat hukum dari Mansyardin Malik," ungkap Fayyadh di kantornya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/10).
Fayyad mengungkapkan alasan dirinya dan tim mengundurkan diri sebagai kuasa hukum ayah Taqy Malik. Salah satunya ada perbedaan kesepakatan dalam penyelesaian perkara.
"Adapun pengunduran diri saya dan tim hukum Fayyadh and Partners sesuai dengan Pasal 8 huruf G ayat (8) tentang kode etik advokat, yang mana bunyi dari pasal tersebut 'Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya'," bebernya.
Fayyadh juga mengungkapkan bahwa timnya belum mendapatkan honorarium dari ayah Taqy Malik.
"Selain itu, dalam Pasal 21 ayat 1 UU No 18 2003 tentang Advokat disebutkan advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya dan hak honorarium kami sampai sekarang belum diselesaikan oleh klien saya," jelasnya.
Selain itu, ada permasalahan lainnya sehingga Fayyadh dkk memutuskan mengundurkan diri sebagai pengacara ayah Taqy Malik.
"Dan selain itu ada perkara lain yang dilakukan klien saya yang dijanjikan kepada orang lain, yang tahunya dengan saya, tapi sampai hari ini belum diselesaikan janji tersebut," ujarnya.