4 Poin Alasan Tim Lawyer Cabut Kuasa Hukum atas Ayah Taqy Malik

4 Poin Alasan Tim Lawyer Cabut Kuasa Hukum atas Ayah Taqy Malik

Faiz Iqbal Maulid - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 18:25 WIB
Kuasa hukum mundur sebagai penasihat hukum ayah Taqy Malik
Tim lawyer mundur sebagai penasihat hukum ayah Taqy Malik. (Faiz/detikcom)
Jakarta -

Advokat M Fayyadh menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik. Ada empat poin alasan yang diungkap M Fayyadh mencabut kuasa hukum atas Mansyardin Malik.

"Saya selaku ketua tim hukum dari kantor hukum Fayyadh and Partners, yang mana klien saya Mansyardin Malik, sesuai dengan surat kuasa per 20 September 2021, mulai kemarin Senin, 4 Oktober, saya dan tim hukum mengundurkan diri sebagai penasihat hukum dari Mansyardin Malik," terang M Fayyadh di kantornya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin pertama, M Fayyadh mengungkap pihaknya mengundurkan diri sebagai pengacara lantaran terdapat perbedaan dalam penanganan perkara Mansyardin Malik. Hal ini mengacu pada Pasal 8 huruf G ayat (7) tentang Kode Etik Advokat.

"Yang mana bunyi dari pasal tersebut 'advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan/atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya'," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Simak juga video 'Pengacara Istri Siri Ayah Taqy Malik Berharap Kasusnya Tak Dibungkam':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Kedua, M Fayyadh juga mengaku hak honorarium atas jasanya belum diselesaikan oleh ayah Taqy Malik hingga pada saat ia mengundurkan diri.

"Dalam Pasal 21 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan 'advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya'. Dan hak honorarium kami sampai sekarang belum diselesaikan oleh klien saya," katanya.

Alasan ketiga, diungkap M Fayyadh bahwa Mansyardin Malik menjanjikan sesuatu kepada orang lain yang tidak ia ketahui. Akibat hal itu, pihak ketiga itu menagih janjinya hingga ia disebut zalim.

"Ada janji yang dia janjikan ke orang lain, yang mana orang lain itu tahunya (adalah) saya, akhirnya dengan tahunya saya, nama baik saya rusak gara-gara janji yang disampaikan klien saya ke orang itu. Karena orang tersebut ngejar-ngejar saya dari pagi sampai malem terkait janji-janji yang dijanjikan klien saya tersebut," katanya.

Kemudian, Fayyadh juga mengungkap perilaku Mansyardin Malik yang dinilai melanggar kode etik. Menurutnya, Mansyardin Malik kerap meminta pendapat kepada pengacara lain terkait upaya hukum yang dilakukan Fayyadh.

"Terkait perilaku klien saya selama saya dampingin itu selalu dia minta pendapat dari rekan di luar tim saya. Dia selalu minta pendapat terkait rekan pengacara yang dia kenal tentang langkah-langkah hukum yang saya lakukan dan itu menyalahi kode etik saya sebagai kuasa hukumnya. Karena kalau dia sudah memberikan kuasa hukum ke saya, otomatis semua langkah-langkah hukum yang saya berikan ke dia, dia tidak punya hak bertanya ke pengacara di luar tim hukum saya," bebernya.

Untuk diketahui, Fayyadh sebelumnya mendampingi ayah Taqy Malik saat melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya. Saat itu Mansyardin Malik melaporkan Marlina Octoria atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads