Cara Masuk Mall Sekarang, Wajib Tahu Sebelum Berangkat

Cara Masuk Mall Sekarang, Wajib Tahu Sebelum Berangkat

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 18:50 WIB
Cara Masuk Mall Sekarang, Wajib Tahu Sebelum Berangkat
Cara Masuk Mall Sekarang, Wajib Tahu Sebelum Berangkat / Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Cara masuk mall sekarang rupanya sudah mengalami beberapa penyesuaian. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang PPKM level Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sampai tanggal 18 Oktober 2021 mendatang.

Secara garis besar, cara masuk mall sekarang sudah disesuaikan. Kalau sebelumnya usia di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, kini anak-anak yang didampingi orang tua boleh masuk ke mall.

Di tengah perpanjangan PPKM kali ini, bagaimana cara masuk mall sekarang? Mari simak penjelasan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Masuk Mall Sekarang: Wajib Sudah Divaksin

Masyarakat yang hendak masuk mall harus sudah divaksin. Setidaknya, masyarakat sudah mendapatkan dosis vaksin pertama. Dalam aturan cara masuk mall sekarang, masyarakat maupun pegawai mall perlu skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/202. Melalui aturan ini pula, pemerintah membatasi kapasitas kunjungan, yakni hanya 50%. Pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 3 hanya beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Cara Masuk Mall Sekarang: Anak-Anak Boleh Masuk Mall

Kabar teranyar soal cara masuk mall sekarang terkait anak-anak sudah diizinkan berkunjung. Kali ini, pemerintah menambah daftar daerah yang menerima kunjungan anak-anak di dalam mall. Daerah yang dimaksud adalah:

  1. DKI Jakarta
  2. Kota Tangerang
  3. Kabupaten Tangerang
  4. Kota Tangerang Selatan
  5. Kota Bogor
  6. Kota Bekasi
  7. Kota Depok
  8. Kabupaten Bogor
  9. Kabupaten Bekasi
  10. Kota Bandung
  11. Kota Yogyakarta
  12. Kota Surabaya

Kendati demikian, anak-anak yang masuk ke mall harus didampingi orang tua. Kedua orang tua pun harus sudah divaksinasi.

Cara Masuk Mall Sekarang, Wajib Tahu Sebelum BerangkatCara Masuk Mall Sekarang, Wajib Tahu Sebelum Berangkat Foto: Pradita Utama

Cara Masuk Mall Sekarang: Scan QR Code PeduliLindungi

Untuk bisa masuk ke dalam mall, masyarakat harus scan QR Code PeduliLindungi yang sudah disediakan. Langkah ini menjadi upaya pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga cara masuk mall sekarang dapat optimal.

Simak tata caranya di bawah ini:

  1. Pastikan kamu sudah mempunyai aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya, buka aplikasi
  2. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan
  3. Pada laman utama, pilih menu 'scan QR Code'
  4. Selanjutnya, arahkan kamera ke QR Code yang terpasang di mall
  5. Secara otomatis, aplikasi PeduliLindungi bakal melakukan verifikasi dan menunjukkan barcode dengan 4 warna tertentu.

Setelah tahu cara masuk mall sekarang, cari tahu juga arti dari warna-warna yang muncul di PeduliLindungi. Cek di halaman selanjutnya ya!

Mari simak makna keempat warna tersebut:

  • Warna hijau: Masyarakat sudah mendapat dosis vaksin COVID-19 secara lengkap. Masyarakat yang masuk ke dalam kategori hijau berstatus aman dan tidak terinfeksi COVID-19. Dengan demikian, cara masuk mall sekarang bagi masyarakat yang berkategori hijau diizinkan masuk ke tempat umum
  • Warna Kuning/Oranye: masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis pertama. Masyarakat diperbolehkan masuk ke tempat umum dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat
  • Warna Merah: Masyarakat sama sekali belum mendapat dosis vaksin. Di sisi lain, warna ini menunjukkan masyarakat terpapar COVID-19 atau kontak erat dengan pasien COVID-19. Sejalan dengan aturan cara masuk mall sekarang, dia tidak boleh berkunjung ke tempat umum, salah satunya mall
  • Warna Hitam: Warna ini menunjukkan pengunjung terkonfirmasi positif COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Kriteria ini bakal dilakukan evaluasi agar tidak melakukan aktivitas yang meningkatkan terjadinya kasus aktif. Pengguna yang berkategori warna hitam sama sekali tidak boleh masuk ke tempat umum, khususnya mall. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur cara masuk mall sekarang.
Halaman 3 dari 2
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads