Aturan Vaksin COVID untuk Penyintas Terbaru, Apa Saja?

Aturan Vaksin COVID untuk Penyintas Terbaru, Apa Saja?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 18:09 WIB
Phase 3 Novavax coronavirus vaccine trial vaccine volunteer Franklyn Howe is given an injection at St Georges University hospital at in London, Wednesday, Oct. 7, 2020. Novavax Inc. said Thursday Jan. 28, 2021 that its COVID-19 vaccine appears 89% effective based on early findings from a British study and that it also seems to work β€” though not as well β€” against new mutated strains of the virus circulating in that country and South Africa. (AP Photo/Alastair Grant)
Aturan Vaksin COVID untuk Penyintas Terbaru, Apa Saja? (Foto: AP/Alastair Grant)
Jakarta -

Aturan vaksin COVID untuk penyintas kembali diperbaharui. Kini penyintas atau seseorang yang pernah terinfeksi COVID-19 dan sudah dinyatakan sembuh dapat mengikuti program vaksinasi dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat.

Adapun aturan baru ini disesuaikan dengan kondisi kesehatan penyintas saat terinfeksi COVID-19. Apakah hanya mengalami gejala ringan, sedang atau berat.

Lalu apa saja aturan terbaru untuk para penyintas yang hendak divaksinasi? Simak ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Vaksin COVID untuk Penyintas: SE Terbaru Kemenkes

Melansir dari laman resmi Kemenkes RI, aturan vaksin COVID-19 untuk para penyintas yang sembuh dan hasil swab-nya dinyatakan negatif tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas. Aturan ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9/2021).

dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis, dan terus mengalami perkembangan.

ADVERTISEMENT

"Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19," katanya di Jakarta, Kamis (30/9).

Beda Aturan Lama vs Baru

Dengan diterbitkannya SE tersebut, maka Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Saat itu, penyintas baru diizinkan menerima vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

"Jadi, penyintas COVID-19 yang sudah negatif itu kesepakatan bersama 3 bulan setelah negatif PCR-nya, baru boleh vaksinasi," kata Ketua Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia Profesor Dr dr Iris Rengganis, SpPD-KAI, dalam webinar di PB IDI, Sabtu (28/8/2021).

Ada pertimbangan lain kenapa saat itu penyintas baru bisa divaksin setelah tiga bulan sembuh dari COVID-19. Dikhawatirkan masih ada gejala yang mungkin masih dirasakan.

"Secara imunologi, 1 atau 2 bulan (setelah sembuh) boleh (divaksin COVID-19). Tetapi, orang yang post-COVID itu harus recovery (sembuh) bener," ujar Prof Iris.

"Long COVID-nya nggak boleh ada, sudah recovery. Biasanya satu bulan kita beri kesempatan dia untuk recovery," lanjutnya.

Prof Iris juga menjelaskan penyintas masih memiliki antibodi yang cukup untuk melindungi dirinya dari infeksi ulang atau reinfeksi setelah dinyatakan sembuh. Oleh karenanya, penyintas baru bisa divaksin setelah tiga bulan lantaran saat itu antibodi mulai kembali menurun.

"Orang yang sudah sembuh dari COVID-19 itu antibodinya masih tinggi secara alamiah. Jadi, setelah tiga bulan mulai menurun (antibodinya) baru dia divaksinasi," pungkasnya.

Selain terkait perbedaan jangka waktu vaksinasi, aturan yang lama juga tidak menjelaskan terkait jeda waktu vaksinasi dan tingkat keparahan penyakit yang dialami penyintas.

Aturan Vaksin COVID untuk Penyintas: Waktu Pemberian

Selain menurut SE Kemenkes terbaru, aturan vaksin COVID untuk penyintas juga tertuang dalam surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI. Adapun berikut waktu pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19 sesuai gejalanya:

  1. Penyintas yang mengalami gejala ringan sampai sedang: dapat menerima vaksinasi dengan jangka waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
  2. Penyintas yang mengalami gejala berat: dapat menerima vaksinasi dengan jangka waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
  3. Adapun jenis vaksin yang akan diberikan kepada para penyintas akan disesuaikan dengan ketersediaan jenis vaksin yang ada.

Halaman 3 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads