2 Oknum Polisi Diadukan ke Propam Polda Metro soal Hak Asuh Anak

2 Oknum Polisi Diadukan ke Propam Polda Metro soal Hak Asuh Anak

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 16:35 WIB
Gedung Mapolda Metro Jaya
Polda Metro Jaya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang perempuan berinisial A melaporkan dua oknum polisi ke Propam Polda Metro Jaya. Kedua oknum polisi itu dilaporkan karena diduga menghalangi dirinya bertemu dengan anak kandungnya.

"Ya betul, mereka (dua oknum kepolisian). Saya nggak dibolehin lagi untuk jenguk anak saya, bahkan untuk main sampai video call nggak boleh. (Untuk melaporkan) pembatasan akses untuk bertemu anak saya sama keterlibatan anggota," ujar A kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).

A mengaku sudah satu tahun tidak dapat bertemu dengan anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun. Dirinya mengatakan anaknya kini tinggal bersama mantan suami berinisial AT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak bisa ketemu anak saya sudah satu tahun. Jadi anak saya diambil sama mantan suami saya," papar A.

A mengaku tidak mengetahui alasan dirinya selama ini kerap dihalangi untuk bertemu anaknya. Terlebih A juga mengatakan ada upaya dari oknum kepolisian untuk menghalangi dirinya bertemu dengan buah hatinya itu.

ADVERTISEMENT

"Saya belum tahu motifnya seperti apa. Bahkan ketemu nggak boleh. Yang saya sayangkan banget kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk halangi saat ketemu anak saya," tutur A.

A juga mengaku pernah diintimidasi oleh pihak yang mengaku berasal dari intelijen negara. A pernah dikirim jepretan dirinya sendiri oleh orang yang tak dikenal.

"Selama ini ada yang ngaku dari intelijen negara kirim foto saya dari tampak depan samping dan belakang. Saya nggak tahu," ungkap A.

Akibat kejadian itu, A membuat laporan ke Polda Metro Jaya serta membuat laporan ke Propam terkait keterlibatan dua oknum polisi tersebut. Namun A enggan menyebut asal kesatuan dua oknum polisi itu.

"Masih diselidiki Propam, jadi saya nggak bisa bicara banyak di sini untuk kesatuan segala macem," ucap A.

Laporan A diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor, TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dan laporan keduanya diajukan ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor, SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

A Ngaku Punya Hak Asuh Anak

A mengaku sudah memiliki putusan atas hak asuh anaknya setelah menjalani persidangan sebanyak dua kali. Meski begitu, dirinya mengaku masih tidak dapat menemui anaknya.

"Hak asuh anak sudah ada di saya dari pengadilan pertama dan sekarang. Tapi hasil putusan tersebut saya malah makin nggak bisa ketemu anak seolah-olah kami di pengadilan sudah sedemikian rupa, tapi nggak bisa juga tegakkan putusan itu. Jadi berat ketemu anak, padahal di pengadilan sudah ada putusannya," ungkap A.

Dirinya hanya berharap bisa segera dipertemukan dengan anaknya. Lebih lanjut, dirinya kecewa atas adanya keterlibatan oknum polisi dalam urusan hak asuh anaknya. A pun kini menyerahkan segala urusan tersebut ke pihak kepolisian.

"Saya hanya minta satu, saya ketemu anak saya saja, jangan dibatasin saya ketemu anak karena dia kan butuh sosok ibunya. Saya kecewa, kok oknum Polri ikut-ikutan," katanya.

Komnas PA Mengecam

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait turut mengecam kejadian tersebut. Dirinya mengatakan kedua oknum polisi itu dapat dijerat hukuman pidana.

"Saya kira Komnas Perlindungan Anak menaruh perhatian yang sangat keras bahwa tidak ada satu pun orang, sekalipun dia aparat atau oknum TNI-Polri, yang menghalang-halangi ibu sebagai orang tua atau ibu biologis dari anak untuk bertemu dengan anaknya," kata Arist.

Seharusnya, kata Arist, aparat melindungi dan memfasilitasi perdamaian para pihak.

"Karena Pasal 59 dari Undang-Undang 35 Tahun 2014, setiap orang berkewajiban memfasilitasi terjadinya perdamaian dan penegakan hukum kepada anak-anak itu. Jika itu tidak, itu masuk kategori pembiaran dan bisa diancam hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Arist menilai suami A, yakni AT, telah melakukan pembangkangan hukum. Pasalnya, secara putusan pengadilan, A telah memiliki hak asuh atas anaknya.

"AT sebagai mantan suami jadi ada pembangkangan hukum," ucap Arist.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads