PPKM di Banjarmasin saat ini berstatus PPKM level 4. Status yang ditetapkan pemerintah pusat ini memicu protes dari Pemkot Banjarmasin.
Pengumuman status level PPKM di Banjarmasin dan daerah-daerah lain di Indonesia disampaikan pemerintah pada Senin (4/10/2021). Dalam jumpa pers virtual itu, pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM di wilayah luar Jawa-Bali sampai 18 Oktober mendatang.
"Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu 5-18 (Oktober) dengan cakupan adalah 6 kabupaten/kota, sebelumnya 10 kabupaten/kota," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10).
Data status level tiap daerah luar Jawa-Bali tercantum dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Namun status level 4 PPKM di Banjarmasin ini diprotes. Simak ulasan berikutnya.
PPKM di Banjarmasin: Status Level 4 Diprotes Wali Kota
Dikutip dari Antara, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina memprotes keputusan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayahnya. Ia mengatakan indikator penularan COVID-19 di Kota Banjarmasin sudah turun setelah melaksanakan PPKM level 4 dari 26 Juli lalu, sehingga level PPKM semestinya sudah bisa diturunkan.
"Kasihan masyarakat kita kalau terus level 4. Kita mau terbang ke mana harus mengeluarkan biaya lebih. Intinya, saya protes sama Pak Menteri," ucap Ibnu Sina, Selasa (5/10/2021).
Ibnu Sina kaget saat tahu PPKM di Banjarmasin berstatus PPKM level 4. Dia menyebut Airlangga sempat bilang PPKM Banjarmasin sudah berstatus PPKM level 2.
"Empat hari lalu kan Pak Menteri bilang Banjarmasin itu di level 2, maksimal jadi level 3," katanya.
Tak hanya itu, Ibnu Sina menilai PPKM di Banjarmasin sudah memenuhi syarat untuk turun level ke PPKM level 1. Cakupan vaksinasi COVID-19 sudah lebih dari 50 persen dan indikator tingkat keterisian tempat tidur pasien atau bed occupancy rate (BOR) sudah berada di level 1.
"Untuk indikator BOR ini sudah di level 1," katanya merujuk pada tingkat keterisian tempat tidur pasien (BOR) rumah sakit.
Aturan PPKM Level 4 wilayah luar Jawa Bali
Aturan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah luar Jawa-Bali tertera dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Berikut beberapa aturan mengenai PPKM level 4 di wilayah luar Jawa Bali yang sudah kami rangkum.
- Pemberlakuan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen pada sektor non esensial
- Pusat perbelanjaan dibatasi kapasitas pengunjungnya menjadi 50 persen
- Pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00
- Tempat wisata dibatasi kapasitas pengunjungnya menjadi 25 persen
- Transportasi umum dibatasi kapasitasnya hingga 70 persen
Selain aturan di atas, tentunya penting juga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Serta melakukan scan QR melalui PeduliLindungi saat melakukan kegiatan di tempat umum.
Demikian informasi soal PPKM di Banjarmasin dan sejumlah aturan yang kini berlaku. Tetap jaga protokol kesehatan dan taati aturan yang berlaku ya.
(izt/imk)