3 Aturan Baru PPKM yang Wajib Kamu Tahu, Berlaku sampai 18 Oktober

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 10:51 WIB
Aturan Baru PPKM yang Wajib Kamu Tahu, Berlaku sampai 18 Oktober (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Aturan baru PPKM sudah dikeluarkan pemerintah setelah PPKM kembali diperpanjang. Ada beberapa aturan yang berbeda karena kasus Corona di sejumlah wilayah sudah makin melandai.

Aturan baru PPKM mulai berlaku pada 5 Oktober 2021. Perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Saat ini, tidak ada lagi PPKM level 4 di Jawa dan Bali. PPKM level 1 mulai diuji coba di Kota Blitar dengan aktivitas yang mendekati normal. Beberapa aturan di daerah PPKM level 3 dan PPKM level 2 disesuaikan secara bertahap.

detikcom sudah merangkum aturan baru PPKM yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2021. Simak rinciannya di bawah ini:

Aturan Baru PPKM: Pusat Kebugaran Mulai Dibuka

Aturan baru PPKM yang pertama yakni dibukanya pusat kebugaran. Dalam evaluasi PPKM kemarin sore, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pusat kebugaran alias gym sudah dibuka.

"Untuk itu, dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama 2 minggu ke depan, pemerintah melakukan penyesuaian pembukaan pusat kebugaran fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat, screening PeduliLindungi," ujar Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10).

Aturan Baru PPKM yang Wajib Kamu Tahu, Berlaku Sampai 18 Oktober (Grandyos Zafna/detikcom)

Berikut ini aturan uji coba pembukaan gym yang sudah ditetapkan pemerintah:

  • Jumlah orang maksimal 25% kapasitas
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai
  • Wajib mengikuti protokol kesehatan

Merujuk aturan baru PPKM, uji coba pembukaan pusat kebugaran berlaku di:

  1. DKI Jakarta
  2. Kota Tangerang
  3. Kabupaten Tangerang
  4. Kota Tangerang Selatan
  5. Kota Bogor
  6. Kota Bekasi
  7. Kota Depok
  8. Kabupaten Bogor
  9. Kabupaten Bekasi
  10. Kota Bandung
  11. Kota Cimahi
  12. Kabupaten Bandung Barat
  13. Kabupaten Bandung
  14. Kabupaten Sumedang
  15. Kota Semarang
  16. Kabupaten Kendal
  17. Kabupaten Semarang
  18. Kabupaten Demak
  19. Kabupaten Sidoarjo
  20. Kota Surabaya
  21. Kota Mojokerto
  22. Kabupaten Mojokerto
  23. Kabupaten Lamongan
  24. Kabupaten Gresik
  25. Kabupaten Bangkalan

Aturan Baru PPKM: Ruang Pertemuan-Meeting Room Diizinkan Buka

Aturan baru PPKM lainnya terkait ruang pertemuan, ruang rapat, ballroom, hingga meeting room. Kali ini, pemerintah membuka ruang pertemuan-meeting room dengan kapasitas 50%. Sama halnya dengan aktivitas lain di luar rumah, masyarakat harus screening melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pada fasilitas umum, penyediaan makanan dan minuman di ruang pertemuan-meeting room harus disajikan dalam bentuk box. Pengelola dilarang menyediakan hidangan prasmanan yang memicu kerumunan sekaligus penyebaran virus COVID-19.

Sementara untuk anak di bawah 12 tahun, boleh masuk ke area fasilitas umum asal menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR. Dalam aturan baru PPKM, hasil tes antigen maksimal dilakukan H-1 dan PCR H-2 acara.

Aturan baru PPKM selanjutnya ada di halaman berikutnya. Yuk dicek!

Simak juga Video: Ini Daftar 6 Negara yang Diperbolehkan Masuk Bali 14 Oktober Nanti






(imk/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork