Aplikasi Sinar atau SIM Online Nasional Presisi telah diresmikan oleh Kapolri. Aplikasi itu kini mulai diterapkan oleh Satlantas Polres Metro Depok.
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Indra Waspada mengatakan aplikasi itu diyakini bisa mempermudah masyarakat dalam perpanjangan SIM. Masyarakat nantinya bisa memperpanjang SIM secara daring.
"Satlantas Polres Metro Depok merupakan salah satu polres yang mengawali penerapan aplikasi SINAR," kata Indra dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Indra, lewat aplikasi Sinar tersebut masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah masing-masing. Indra juga menyebut aplikasi itu diharapkan mampu menekan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan SIM.
"Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring dari rumah masing-masing. Selain itu, juga bertujuan untuk mengurangi pungli yang dilakukan oleh oknum petugas," jelas Indra.
Lewat aplikasi Sinar itu nantinya para warga hanya perlu melakukan tes kesehatan, psikologi secara daring. Setelahnya warga diminta untuk mengirimkan dokumen KTP, SIM lama, foto hingga tanda tangan di atas kertas.
"Harapan terbesar masyarakat untuk terhindar dari pungli akan dapat terwujud dengan mengakses aplikasi Sinar," pungkas Indra.