Polres Metro Jakarta Barat masih menyelidiki kasus dugaan persekusi dan pengusiran Hartono Prasetyo alias Toni (64), warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi saat ini telah memeriksa 11 saksi.
"Benar (11 orang diperiksa)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya diberitakan, Toni melaporkan dugaan pengusiran oleh oknum RT dan beberapa warga setempat. Rumah Toni didatangi oknum RT dan beberapa warga setelah dirinya menyurati Wali Kota Jakarta Barat yang mengeluhkan perihal jalan di depan rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada oknum RT-RT dan masyarakat. RT itu tidak cuma satu, ada berapalah, datang memaksa masuk pekarangan orang dalam keadaan terkunci," ujar pengacara Toni, Oktavianus Rasubala, saat dihubungi detikcom, Senin (4/10).
Menurut Oktavianus, rumah kliennya itu didatangi beberapa warga dan oknum RT. Oktavianus mengatakan peristiwa terhadap kliennya itu tak ubahnya seperti didemo.
"(Toni) di dalam pagar, di pekarangan di rumah, pintu gerbangnya itu digoyang-goyang, kayak demo," ucapnya.
Pagar Dipasangi Poster Pengusiran
Toni kemudian keluar dan menemui warga bersama RT tersebut. Dalam video yang diterima, seorang sekuriti saat itu menjelaskan bahwa RT hendak menemui Toni, tapi Toni tidak membukakan pintu dan malah masuk ke dalam rumah. Padahal saat itu Toni hendak mengambil kunci pagar rumahnya.
"Klien saya sudah renta, sudah usia, dia pikir kok ramai-ramai mau apa? Mau keluar dia nggak jadi, lagi ngobrol di depan pintu, tiba-tiba bergantung poster dua biji 'Usir Toni' pakai kardus gede, 'Usir Toni keluar dari sini, tinggal di hutan'," Oktavianus membacakan kembali tulisan di poster.
Atas kejadian itu, Toni merasa diintimidasi oleh oknum RT dan para warga. Toni kemudian melapor ke Polres Jakarta Barat.
Laporan Toni diterima dengan nomor laporan TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. Toni melaporkan sejumlah orang terkait Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.