Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Status PPKM ini seiring dengan penurunan tambahan kasus positif, peningkatan warga sembuh, dan penanganan COVID-19 yang dinilai baik.
"Batam sudah level ciyek (satu)," kata Wakil Wali Kota Batam saat ditemui di Pulau Belakangpadang, Kota Batam, Muhammad Rudi, Selasa (5/10/2021) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, dengan PPKM level 1, sudah boleh ada kegiatan berkumpul lagi namun tetap harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pemerintah melonggarkan kebijakan warga yang hendak bepergian antarpulau dan antar-kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin berangkat ke mana pun antarpulau terbebaskan dari tes antigen," kata dia.
Dia berharap Pemprov Kepri juga segera menerapkan kebijakan pembebasan tes antigen untuk pelayaran antar-kabupaten/kota di provinsi kepulauan itu.
Ia mengatakan pemerintah provinsi bisa mengusulkan pembukaan lalu lintas antarprovinsi kepada pemerintah pusat agar tidak perlu lagi tes PCR sebagai syarat bepergian.
Namun, untuk penerbangan, menurut Rudi, tetap harus tes usap antigen COVID-19.
"Supaya tetap terawasi di pesawat, dan orang bisa ke Batam," ujar Rudi.
Menurut dia, Batam menjadi lokasi paling nyaman dan aman untuk pelancong domestik bepergian saat ini. Karena protokol kesehatan diterapkan dengan baik, dan angka penularan COVID-19 pun semakin terkendali.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya terus mengantisipasi ancaman datangnya gelombang ketiga COVID-19. "Kita tidak mau ada gelombang ketiga, caranya patuhi protokol kesehatan," kata Wali Kota.
Sementara itu, pihaknya masih menyusun surat edaran mengenai aturan terbaru PPKM di Batam.
(idh/haf)