Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri melalui kuasa hukumnya melaporkan anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaporan dilakukan politikus Golkar itu lantaran pernyataan Edy Muhlis di salah satu media lokal dinilai telah merugikan nama baik keluarga.
Bupati Bima melaporkan Edy Muhlis pada , Jumat (1/10/2021). Edy yang juga politikus NasDem menuding Bupati Bima diduga telah menerima fee proyek untuk pengadaan proyek kapal dari Syafrudin, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima sebesar Rp 275 juta.
Kuasa hukum Bupati Bima, Imam Sofian, membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan politikus NasDem ke Polda NTB.
"Iya kita telah melaporkan Saudara Edy Muhlis ke Polda NTB melalui Ditreskrimsus," kata Imam pada wartawan seperti dilansir Antara, Selasa (5/10).
Tanggapan Anggota DPRD
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, menyesalkan sikap Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, yang telah mengambil langkah hukum dengan mengadukan dirinya di Polda NTB atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
"Sebagai warga negara yang baik, saya tentu taat dengan komitmen penegakan supremasi hukum. Tapi pelaporan itu semestinya tidak perlu terjadi. Sebab, unsur penyelenggara pemerintah itu, selain eksekutif, juga ada lembaga legislatif. Jadi aneh bin ajaib kalau Bupati melaporkan anggota DPRD yang merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah," kata Edy Muhlis kepada wartawan.
Menurut Edy, pernyataan yang dilontarkannya di sejumlah media itu didasari atas adanya pengaduan resmi dari masyarakat kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bima yang membidangi soal pelelangan proyek, perhubungan, dan sejumlah OPD lainnya.
Oleh karena itu, berdasarkan tugas dan fungsi anggota DPRD, pihaknya merujuk ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara jelas bahwa anggota Dewan dalam berpendapat, menyampaikan pertanyaan, memberikan pernyataan, baik secara resmi maupun secara tidak formal, baik di dalam rapat maupun di luar rapat, sepanjang yang disampaikan menganut asas kepentingan umum.
"Atas dasar itulah anggota Dewan tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Dan hal itu juga dikuatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 227 bahwa anggota Dewan dalam memberikan pendapat, memberikan saran, berbicara dimuka umum, baik secara tertulis maupun secara tidak tertulis, kemudian memberikan pertanyaan dan pernyataan, maka tidak dapat dituntut dimuka pengadilan," tegas mantan Ketua Umum HMI Cabang Bima ini.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.