Jaksa KPK mengungkapkan pemilik PT Jhonlin Baratama (JB), Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, meminta nilai pajak perusahaannya diatur oleh mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Yulmanizar.
Awalnya Yulmanizar mengaku bertemu dengan Agus Susetyo konsultan pajak PT JB. Dalam pertemuan itu dibahas tentang analisis risiko pajak PT JB.
Tak puas atas jawaban Yulmanizar, jaksa KPK Takdir Suhan kemudian membacakan BAP Yulmanizar. Di BAP disebut pemilik PT JB, Haji Isam, meminta pajak perusahaannya 'dikondisikan' Ditjen Pajak.
"BAP 41: bahwa dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara," kata jaksa membacakan BAP.
"Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Benar?" lanjut jaksa.
Yulmanizar pun mengamini BAP itu. Dia juga mengatakan atas merekayasa pajak PT JB, Angin Prayitno, serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.
Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Silmy Karim Ungkap Akal-akalan Importir Baja Hindari Pajak
(zap/aud)