Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai kurang tepat bila kinerja KPK hanya diukur dengan operasi tangkap tangan (OTT). Dengan itu, Alex menyebut perlu adanya penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum karena masyarakat banyak yang menilai kinerja KPK dari OTT.
"Selain koordinasi upaya pencegahan, pada kesempatan ini, kami juga melakukan koordinasi upaya penindakan karena masyarakat melihat kinerja KPK itu ya dari OTT. Padahal rasanya kurang pas kalau ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi hanya diukur dari banyaknya penindakan," ujar Alex dalam rapat koordinasi dalam penguatan sinergi di Aula Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Senin (4/10/2021).
Alex mengatakan penguatan sinergitas ini merupakan bagian dari tugas KPK dalam melakukan supervisi. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam melaksanakan tugas supervisi KPK melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Alex memandang penguatan sinergi ini penting dilakukan karena masih banyak ditemukan perbedaan persepsi dalam tindak pidana korupsi. Dia mengatakan bahwa hal yang masih menjadi perdebatan, yakni perhitungan kerugian negara.
"Salah satu yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini adalah terkait perhitungan kerugian negara. Kami menyarankan tidak perlu dilakukan audit berkepanjangan. Cukup BAP hasil justifikasi penyidik dan ahli BPK atau BPKP," kata Alex.
Dalam rapat tersebut, hadir Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, pejabat utama Polda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bali, Perwakilan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bali, serta beberapa Kapolres wilayah Bali. Putu Jayan menyampaikan bahwa saat ini terdapat 74 personel yang tersebar di seluruh wilayah Bali untuk menangani tindak pidana korupsi.
Walau sedikit, dia memastikan seluruh personil yang bertugas akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.
"Selama 5 tahun terakhir, total jumlah kasus tipikor yang telah selesai sebanyak 119 kasus dari total 273 kasus. 154 kasus masih proses sidik," ujar Putu.
Putu juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang dia rasakan di Polda Bali. Salah satunya yakni proses pelaksanaan audit yang membutuhkan waktu cukup lama yang terkadang mencapai satu tahun anggaran.
Selanjutnya, Putu sepakat terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Bali. Pihaknya berharap forum-forum koordinasi dan kerja sama akan memperkuat sinergi antara jajarannya dan segenap pemangku kepentingan.
Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/aud)