Jakarta -
Lagi-lagi KPK diguncang isu kontroversial, yang kali ini berkaitan dengan foto bendera diviralkan mirip organisasi yang telah dilarang di Indonesia, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Usut punya usut diketahui bendera yang disebut mirip HTI itu berada di meja kerja jaksa KPK.
Bermula dari beredarnya surat terbuka seorang bernama Iwan Ismail yang mengaku dipecat KPK sekitar 2 tahun lalu. Iwan mengaku saat itu bekerja sebagai pegawai tidak tetap di KPK di bagian pengamanan atau singkatnya sebagai satpam.
Iwan Ismail mulai bekerja pada 14 November 2018 dan mengikuti pelatihan pengelolaan rumah tahanan dan pengawalan tahanan. Saat itu dia mengaku melihat bendera putih dengan tulisan hitam yang disebutnya sebagai bendera HTI di meja kerja pegawai KPK di lantai 10 Gedung Merah Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu berlalu hingga 20 September 2019 ketika KPK digoyang isu 'Taliban', Iwan Ismail mengaku mendapati bendera yang sama dan memotretnya. Iwan Ismail mengaku akan melaporkan temuannya itu tetapi terlebih dahulu menyebarkannya ke grup WhatsApp Banser Kabupaten Bandung. Iwan Ismail sendiri mengaku sebagai anggota Banser.
Selepasnya foto yang diambil dan disebarkan Iwan Ismail menjadi viral. Buntutnya, Iwan Ismail diadili secara etik oleh Pengawas Internal (PI) KPK karena saat itu Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum dibentuk.
Surat Terbuka Eks Satpam
Berikut ini surat terbuka yang disampaikan Iwan Ismail:
SURAT TERBUKA
(BERANI JUJUR HEBAT)
Kepada Yth.
1. Presiden Joko Widodo
2. Dewan Pengawas KPK
3. Ketua KPK RI
4. Ketua DPR RI
5. Menkopolhukam
6. Kapolri
7. Panglima TNI
8. Ombudsman RI
9. Komnas HAM RI
10. Ketua WP KPK
Assalamu'alaikum wr wb...
Salam silaturrahmi saya sampaikan, memperhatikan ramainya riak-riak kegaduhan permohonan keadilan hasil dari TWK KPK RI dengan ini saya memberikan informasi sesuai slogan "BERANI JUJUR HEBAT" jangan di plesetkan menjadi "BERANI JUJUR PECAT" agar menjadi pertimbangan untuk menanggapi kegaduhan 56 pegawai yang memaksa diangkat ASN. Selama ini saya diam & menerima keputusan tanpa ada keadilan, biarkan Allah swt yang membalas karena Allah swt maha memberi rezeki.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini ex Pengamanan KPK yang di paksa mundur tanpa proses sidang kode etik, sepihak di paksa memilih untuk mundur atau diberhentikan dengan tanpa ada pembelaan melalui proses sidang kode etik.
Nama : Iwan Ismail
NPP : 0002167
Jabatan : Pengamanan
#KRONOLOGIS_KEJADIAN
1. Setelah melalui proses panjang ikut seleksi umum recruitment Pegawai Tidak Tetap (PTT) sebagai Pengamanan KPK tahun 2018 tepatnya bulan Oktober-Nopember, alhamdulillah saya menjadi bagian dari 45 orang yang lulus tahapan seleksi dari ratusan ribu peserta.
2. Mulai diangkat sebagai PTT tanggal 14 Nopember 2018, Mulai bekerja diawali dengan ikut Pelatihan Induksi pegawai pada tanggal 3-5 Desember 2018, & Pelatihan Pengelolaan Rumah Tahanan dan Pengawalan Tahanan pada tanggal 6-8 Desember 2018.
3. Proses kronologis di mulai ketika saya kerja & patroli gedung, tepatnya bulan februari saya keliling untuk kontrol ruangan di malam hari lalu saya kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) di beberapa meja kerja pegawai kpk yang ada di lantai 10 gedung merah putih. Lalu saya ambil foto, Namun saya tidak terlalui menghiraukan mungkin ini hanya oknum pegawai yang mungkin sebatas simpatisan saja, mungkin besok lusa juga hilang atau di cabut lagi.
4. Berjalannya waktu ketika ramai perubahan UU KPK yang baru sekitaran bulan agustus-september, sehabis ada demo besar di gedung KPK hari jum'at tanggal 20 september 2019 dengan isu "KPK Taliban" maka pada malam hari selepas piket pengamanan saya kembali bersama teman saya naik ke lantai 10 dan masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama lalu saya ambil foto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera inilah yang menjadi gaduh KPK Taliban. Karena waktu itu hari jum'at malam & waktunya besok lusa saya libur maka saya berniat bikin laporan pada hari seninnya.
5. Pada malam hari menjelang pulang kampung saya konsultasi dgn teman-2 saya di jajaran group WA Banser Kab. bandung mengenai adanya Bendera HTI di gedung KPK yang mungkin menjadi pemicu alasan adanya demo KPK Taliban, namun tanpa saya sadari bendera itu Viral di medsos selang 2 hari ketika saya libur & hari senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK. Tanpa pikir panjang saya langsung menghadap sesuai Niat melaporkan foto di hari jum'at yang menurut saya sebagai pelanggaran kode etik pegawai.
6. Ketika saya menghadap ke Pengawas internal di sana saya sekalian bilang bahwa saya mau melapor foto temuan saya, tetapi tanpa di sangka panggilan yang saya terima di hari senin tanggal 23 september 2019 pun sama mengenai bendera HTI yang tengah tersebar di media sosial. Maka di hari itu pula saya diperiksa seharian full day dan dilakukan BAP, saya merasa malah menjadi tersangka atas viralnya bendera hitam putih di medsos. Maka saya utarakan semua keterangan sesuai dgn pertanyaan-2 yg di sampaikan, tetapi ketika tahu Background saya anggota banser mereka (PI-KPK) begitu gencar memberikan pertanyaan seputar Bendera & organisasi saya sampai mereka mengambil HP saya sebagai bahan bukti & meng screenshoot semua chat saya di group WA hingga mereka tahu data pengurus kami mulai dari pusat hingga Pimpinan Anak Cabang.
Ada beberapa pertanyaan yang membuat saya heran & tanpa dasar, diantaranya :
+ Apakah Pak Iwan bagian dari Ormas Luar, atau jangan-jangan Simpanan ormas Luar..?
- Jawab: Saya sudah tidak menjabat sbg pengurus PAC GP. Ansor sejak Desember 2017, kalo saya bagian dari anggota Banser apa tidak boleh saya berbakti untuk negeri di KPK..?
Kalau saya bagian ormas luar berarti di KPK ada ormas dalam donk, apa iya HTI bagian dari ormas dalam KPK?
+ Atau apakah pak iwan orang simpanan kepolisian..?
- Jawab: Kalau saya orang simpanan kepolisian, mungkin KPK lebih tahu siapa yang menyimpan saya..? Kan selama ini saya masuk KPK sesuai seleksi yang ketat selama berbulan-2 sesuai jadwal, jadi anda menganggap saya mata-mata kepolisian begitu?
Mereka nggak jawab balik pertanyaan saya...!!!!???
7. Berjalannya waktu tibalah Ketok palu DPR RI mengesahkan RUU KPK menjadi UU KPK yang baru UU No. 19 Tahum 2019 menggantikan UU KPK yang lama No. 30 tahun 2002, pada tanggal 19 Oktober 2019. Masih di ikuti dengan demo-2 digedung KPK baik yang Pro maupun yang kontra terhadap UU KPK yang baru.
Tibalah pada hari senin tanggal 21 oktober 2019 saya di panggil kembali untuk agenda musyawarah di DPP KPK, di hadiri oleh seluruh anggota DPP, PI, Setjen & WP KPK. Mereka menerangkan bahwa laporan atau BAP saya itu sudah termasuk pelanggaran kode etik katanya, dan merupakan pelanggaran berat karena sudah turut punya andil dalam ketok palu UU KPK yang baru.
Katanya hanya ada satu solusi apakah mau di bawa ke ranah sidang kode etik dengan harus menghadirkan saksi-saksi yang meringankan baik orang yang memviralkan foto bendera HTI, keterangan tim ahli dari gp ansor & bisa jadi dari PBNU mengenai bendera HTI. Padahalkan sudah saya jelaskan kalau saya bukan lagi pengurus GP. Ansor hanya anggota banser biasa, keterangan mengenai HTI versi saya sudah saya jelaskan kenapa mesti merembet ke organisasi ini kan urusan internal pegawai KPK....???
Atau pilihan langsung diberhentikan secara tidak hormat, pertanyaannya apakah proses seperti ini tidak menyalahi Maladministrasi...???
Kan ada pilihan di dalam Buku panduan Kode etik yg merupakan pelanggaran berat, salah satunya ada pemotongan gaji terlebih dahulu dengan adanya pembinaan pegawai..?
Kenapa harus langsung pemberhentian, kan kalau iya itu pelanggaran saya baru sekali melakukannya.
Dan yang saya lakukan itu semata-2 hanya menjalankan tufoksi Pengamanan Gedung dalam giat pelaporan pelanggaran kode etik sesuai perintah atasan, kenapa selalu pengamanan (PTT) yang disalahkan jika berhadapan dgn Pegawai Tetap (PT)...?
Pertanyaan saya:
+ Kenapa masalah foto yg viral merupakan pelanggaran berat, atau apakah Bendera HTI di gedung KPK itu milik KPK atau milik oknum pegawai?
+ Terus bagaimana nasib oknum pegawai yang membawa & memasang bendera HTI, apakah sama dilakukan pemeriksaan BAP dan di perlakukan yang sama seperti saya...???
+ Kenapa pak YP ketua WP KPK setelah beres musyawarah DPP, sambil memeluk saya seraya berbisik mengucapkan permohonan maaf serta menyampaikan ada salam permohonan maaf dari pak NB katanya...!!!
ada apa dengan pesan itu semua, apakah selama ini yang melaporkan balik itu adalah pak YP & NB..??
8. Berjalannya waktu, saya melawan dgn membuat surat memo ke Ketua KPK tetapi tidak ada balasan atau sanggahan. Kemudian saya menerima surat pemberhentian tertanggal 30 oktober 2019, lalu saya meminta kembali untuk di pertimbangkan atau saya laporkan ke Menkopolhukam, Ombudsman atau bahkan Presiden...?
Akhirnya saya diberikan keringanan dgn dicabutnya surat PTDH dgn syarat mengundurkan diri, akhirnya saya terima tawaran itu dengan syarat dikasih waktu sampai saya dapet pekerjaan yang baru. Maka setelah ada tempat kerja baru per tanggal 26 Desember 2019 keluar surat PDH, yang sebenarnya tanpa dasar surat pengunduran diri saya.
Pesan saya apakah ini keadilan bagi saya yg menurut saya berintegritas bekerja demi Merah Putih melawan pegawai yg terpapar karena Hitam Putih, kenapa para pegawai yg tidak lulus TWK nggak ikhlas saja seperti saya?
Itukan urusan internal pegawai, kalau mau menggugat apakah boleh saya menggugat kembali setelah hampir 2 tahun saya diam?
Apakah surat PDH ini syah tanpa adanya dasar surat pengunduran diri saya?
9. Malahan saya meminta di fasilitasi PI agar di ketemukan dengan orang yang membawa & memasang bendera, tetapi tak kunjung di fasilitasi malahan ada orang yang mengaku JPU KPK yang katanya membawa & memasang bendera itu meminta ketemu dengan saya secara pribadi di kantin KPK...!
Kenapa nggak langsung ketemu di hadapan PI saja kata saya, nggak usah katanya bilangnya secara kekeluargaan saja.. !
Ada pernyataan yang lucu:
+ Begini mas masalah ini sudah membuat saya diperiksa oleh jaksa agung katanya, saya di cap jadi jaksa Radikal, Kalau di kampung saya palembang mungkin diluar saya sudah bacok-bacokan ini...!!!?
- Saya balas, bang abang mengaku orang palembang saya juga keturunan lampung kita sama-2 dari sumatera kalau abang mau bacok-bacokan saya juga biasa, kalau mau silahkan kita sama-sama keluar buka seragam kita selesaikan secara jantan.
- Tapikan lebih baik kita duduk bareng di PI kita buktikan siapa yang salah & yang benar tanpa harus ada anarkis, kalau misalkan kita terbukti bersalah iya kita harus ikhlas menerimanya....?
Akhirnya dia diam & pergi.
10. Memang kita akan kalah kalau berhadapan dengan pegawai Tetap (PT) kata teman-teman kerja saya, PTT Vs PT selalu menang PT katanya....!
Mohon di tindak lanjuti & arahannya Bapak/ Ibu semua dengan pengalaman perisitiwa kelam saya..???
Bandung, 29 September 2021
Hormat Saya
IWAN ISMAIL
NPP. 0002167
BANSER Bersamamu...
Halaman selanjutnya untuk melihat penjelasan KPK.
Simak video 'Bendera HTI di KPK Not Hoaks':
[Gambas:Video 20detik]
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 1 Oktober 2021 menerangkan, apa yang dilakukan Iwan Ismail merupakan pelanggaran kode etik berat. Sebab, menurut Ali Fikri, informasi yang disebarkan Iwan Ismail merupakan tidak benar atau hoax.
"Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ucap Ali.
Menurut Ali, perbuatan Iwan Ismail termasuk kategori Pelanggaran Berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK. Selain itu, Iwan Ismail disebut Ali melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
Namun Ali membenarkan bahwa ada pegawai KPK yang memasang bendera tersebut. Ali memastikan bila pegawai itu tidak berafiliasi dengan organisasi mana pun.
"Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok atau organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya. Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," ucap Ali.
Penjelasan KPK
Hoaks Penyebaran Foto Bendera Mirip HTI di KPK
Jakarta, 1 Oktober 2021
---
Menanggapi surat terbuka salah seorang pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan terkait penyebarluasan informasi hoaks, kami jelaskan bahwa :
Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung.
Sehingga disimpulkan bahwa ybs sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK.
Perbuatan ini termasuk kategori Pelanggaran Berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Perbuatan ybs juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
β’Ybs melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi.
β’Ybs juga melanggar nilai Profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.
β’Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah.
Di sisi lain ada keterangan yang disampaikan mantan pegawai KPK lainnya. Seperti apa?
Hebohnya urusan ini terjadi setelah 57 pegawai KPK dipecat buntut polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Salah seorang di antaranya Tata Khoiriyah yang juga Gusdurian lantas ikut buka suara soal ini.
"Saya menulis sedikit penjelasan karena pertanyaan yang sama berulangkali datang untuk sekedar mengkonfirmasi. Benarkah berita tersebut? Apakah ada klarifikasinya? Awalnya saya hanya balas selewatan. Lama-lama berujung pada diskusi panjang. Sampai akhirnya ketika situasi krisis, berita lama itu dimunculkan kembali untuk pembenaran atas alasan tes wawasan kebangsaan yang ujungnya menyingkirkan saya sebagai pegawai tetap KPK," kata Tata dalam tulisannya yang diunggah di akun Facebooknya, Minggu (3/10/2021).
Keterangan Eks Pegawai KPK
Berikut ini tulisan lengkap Tata terkait polemik bendera 'HTI' di ruang kerja KPK:
Di tengah ramainya pemberhentian 57+ pegawai KPK lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, beredar kabar pengakuan seorang mantan pegawai KPK yang dipecat karena menyebarkan foto bendera (liwa') yang diasumsikan dengan sebuah gerakan HTI. Mungkin penjelasan yang bisa saya sampaikan tidak sepenuhnya bisa menjawab keyakinan para pembaca. Karena preferensi politik, kubu tokoh, dan kelompok tentu mempengaruhi cara berpikir dan saringan informasi anda.
Ada poin penting yang saya jelaskan terkait beredarnya pesan siar dari Mas Iwan Ismail yang juga sesama nahdliyyin;
1. Mas Iwan ini adalah pegawai tidak tetap (PTT) yang ditempatkan di bagian pengamanan rutan (rumah tahanan). Tugas yang diemban adalah pengamanan terhadap tersangka dari Rumah Tahanan KPK atau rutan lainnya selama menjalani penanganan perkara (pemeriksaan, persidangan dan eksekusi). Sehingga dia memiliki akses yang terbatas dan khusus untuk bisa memasuki ruangan-ruangan di KPK. Sistem pengamanan di KPK memang sangat ketat dan dibatasi. Ada pembagian akses yang ditentukan berdasarkan kewenangan tugas yang dimilikinya. Saat saya masih menjadi bagian Biro Humas KPK, saya hanya bisa mengakses ruangan-ruangan yang bersifat publik dan lingkup kesekjenan. Bahkan saya tidak bisa membuka pintu ruang kerja atasan saya sendiri. Ruangan penindakan (tim penyelidik, penyidik, penuntutan, labuksi, monitor) hanya bisa diakses oleh pegawai di lantai itu sendiri. Termasuk pramusaji (OB) dan petugas kebersihan di lantai tersebut.
Foto dimana bendera HTI tersebut diambil di Lt. 10 ruang kerja penuntutan yang diisi oleh para Jaksa yang ditempatkan/dipekerjakan KPK. Mas Iwan ini tidak memiliki akses masuk ke ruangan tersebut. Lantas dari mana mas Iwan tahu ada bendera terpasang dan memiliki akses untuk masuk ruangan tersebut? Mas Iwan bilang sedang berkeliling cek ruangan, sedangkan tugasnya sendiri ditempatkan di rumah tahanan.
2. Mas Iwan bilang kalau akibat foto bendera tersebut viral, dirinya diperlakukan seolah-olah seperti tersangka. Mungkin Mas Iwan belum tahu atau mungkin lupa bahwa pekerjaan KPK berkaitan dengan hal-hal yang confidential (rahasia). Sehingga banyak aturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang membutuhkan kebijaksanaan dalam bersikap sehari-harinya. Karena ruang kerja tim penindakan hanya diakses terbatas, maka foto-foto yang beredar pun di dalamnya sangat dikontrol. Tidak semua ruangan diperbolehkan ambil foto-foto. Yang perlu digaris bawahi adalah bukan karena viralnya foto tersebut Mas Iwan diberhentikan. Tapi karena foto tersebut disebar ke publik tanpa ada klarifikasi, tanpa ada penjelasan dan dalam pemeriksaan Pengawas Internal ditemukan pelanggaran etik, bahkan Mas Iwan sendiri melakukan dengan sengaja framing bahwa bendera tersebut bukti bahwa ada Taliban di KPK.
Mungkin Mas Iwan tidak tahu bahwa saat itu isu Taliban tengah dilemparkan ke publik untuk menyerang kredibilitas KPK. Sehingga kepercayaan publik menurun bahkan mempertanyakan kenetralan KPK. Padahal saat itu KPK sedang butuh-butuhnya dukungan publik karena menolak revisi UU KPK yang dinilai melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Beredarnya foto tersebut dinilai merugikan citra KPK dimata publik.
3. Bagaimana nasib pegawai KPK yang mejanya terdapat bendera tsb? Perlu diketahui, meja tersebut milik pegawai negeri yang sedang dipekerjakan (PNYD) di KPK. PNYD yang dimaksud adl ASN dari kementerian atau lembaga pemerintah lain, polisi, dan jaksa yang dipekerjakan KPK dg batas waktu maksimal 10 tahun. Proses rekruitmennya tentu dilakukan lewat mekanisme masing2 instansi. Sehingga dalam proses alih status pegawai KPK kemarin tidak mengikuti TWK yang kontroversial. Kan statusnya sudah ASN dong. Pemilik meja bukan pegawai independen KPK yg proses rekruitmennya dilakukan oleh KPK secara mandiri. Bendera tersebut berada di meja dari seorang jaksa, dan jaksa tersebut bukan bagian dari 57+ yang disingkirkan lewat TWK yang melanggar HAM dan maladministrasi.
Kembali ke soal bendera, sama dengan Mas Iwan, pemilik meja yang ada benderanya, diperiksa juga oleh Pengawas Internal KPK. Bahkan Ia diperiksa juga oleh instansi asalnya. Dicari juga kronologi kenapa bisa bendera tersebut masuk dan tersimpan di meja tersebut. Pemilik meja juga diperiksa sama dengan Mas Iwan apakah memiliki keterkaitan dengan gerakan dan organisasi tertentu? Dan kesimpulannya pemilik meja tidak memiliki keterkaitan dengan afiliasi tertentu.
Tidak ada perlakukan yang berbeda dalam pemeriksaan di Pengawasan Internal KPK. Informasi yang saya dapatkan dari salah satu Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), dalam proses persidangan, Mas Iwan terbukti melakukan kesalahan dan mengakuinya. Mas Iwan ini dinyatakan bersalah atas: masuk ruang kerja yang bukan menjadi ranah/kewenangannya, terbukti dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarluaskan informasi tidak benar kepada pihak eksternal, Menuduh orang terlibat HTI tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu. Disamping itu, Mas Iwan sendiri tidak profesional, apabila ia memiliki dugaan atas pelanggaran etik lewat bendera tersebut, harusnya ia melaporkan ke atasan langsung. Namun yang dilakukan olehnya adalah menyebarluaskan ke publik.
4. Dalam proses persidangan etik Dewan pertimbangan pegawai (DPP) memanggil saksi ahli yang dapat menjelaskan apakah benar bendera tersebut adalah bendera HTI. Saksi ahli yang dipanggil adalah orang yang memiliki pemahaman yang tinggi tentang perbedaan-perbedaan bendera. Sehingga DPP dapat mengambil kesimpulan yang objektif dalam sidang etik tersebut. Informasi yang saya dapatkan, saksi ahli yang diundang adalah tim ahli dari Kemenag RI. Pemilihan tersebut tentu mempertimbangkan posisi perwakilan bisa jadi jembatan yg netral untuk masukan para Dewan Pertimbangan Pegawai. Penjelasan saksi ahli menyimpulkan bahwa bendera tersebut bukan bendera HTI.
(Penjelasan siapa saksi ahli diedit tgl 3 Okt).
5. KPK mewajibkan pegawainya untuk netral dari berbagai afiliasi, entah himpunan, ikatan profesi, parpol, bahkan organisasi massa. Saya sendiri pun menandatangani pakta integritas tersebut di awal bekerja. Saya harus melepaskan berbagai identitas yang pernah melekat seperti: Alumni PMII, IPPNU, dan terakhir GUSDURian. Sehingga tidak bisa dibenarkan bahwa foto bendera yang diasumsikan HTI tersebut menjadi bukti bahwa ada taliban di KPK tanpa mengetahui konteks dan kronologi mengapa bendera tersebut ada di lt.10. Saya kira penuduhan taliban itu tidak bisa menjadi pembenaran bahwa 57+ pegawai KPK pantas diberhentikan lewat TWK yang melanggar HAM dan maladministrasi. Karena faktanya di dalam 57+ pegawai KPK tersebut ada 6 orang nasrani (salah satunya adalah pendiri Oikumene KPK), ada budhis, ada hindu, dan ada sebagain besar nahdliyyin seperti saya contohnya.
Informasi sampingan yang cukup menarik diketahui, pejabat yang memantau dan memastikan sidang etik ikut disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan. Padahal beliau ini juga menegur pegawai yang mejanya terdapat bendera tersebut.
Kami terus melakukan perlawanan bukan karena masalah pekerjaan semata, tapi karena ketidakrelaan kami KPK menjadi kehilangan ruh pemberantasan korupsi seperti transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas dalam peralihan status pegawai.
Mungkin demikian penjelasan saya yang panjang. Hal ini saya lakukan supaya teman-teman bisa mengambil pelajaran untuk terus melakukan konfirmasi terhadap setiap berita/informasi yang beredar. Supaya kita terhindar dari jebakan stigma dan prasangka yang berlebihan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini