Foto yang disebut sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di KPK membuat heboh. Mantan pegawai KPK, Tata Khoiriyah, menyesalkan kasus ini mencuat lagi.
"Saya menulis sedikit penjelasan karena pertanyaan yang sama berulangkali datang untuk sekedar mengkonfirmasi. Benarkah berita tersebut? Apakah ada klarifikasinya? Awalnya saya hanya balas selewatan. Lama-lama berujung pada diskusi panjang. Sampai akhirnya ketika situasi krisis, berita lama itu dimunculkan kembali untuk pembenaran atas alasan tes wawasan kebangsaan yang ujungnya menyingkirkan saya sebagai pegawai tetap KPK," kata Tata dalam tulisannya yang diunggah di akun Facebook-nya, Minggu (3/10/2021).
Ada beberapa poin yang disampaikan Tata melalui akun Facebook-nya. Awalnya, Tata bicara soal tugas penyebar foto, Iwan, yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di KPK.
Tata mengatakan Iwan ditempatkan di bagian pengamanan rutan. Dia bertugas melakukan pengamanan terhadap tersangka dari rumah tahanan KPK atau rutan lain selama menjalani penanganan perkara.
"Sehingga dia memiliki akses yang terbatas dan khusus untuk bisa memasuki ruangan-ruangan di KPK. Sistem pengamanan di KPK memang sangat ketat dan dibatasi. Ada pembagian akses yang ditentukan berdasarkan kewenangan tugas yang dimilikinya. Saat saya masih menjadi bagian Biro Humas KPK, saya hanya bisa mengakses ruangan-ruangan yang bersifat publik dan lingkup kesekjenan. Bahkan saya tidak bisa membuka pintu ruang kerja atasan saya sendiri. Ruangan penindakan (tim penyelidik, penyidik, penuntutan, labuksi, monitor) hanya bisa diakses oleh pegawai di lantai itu sendiri. Termasuk pramusaji (OB) dan petugas kebersihan di lantai tersebut," kata Tata.
Tata mengatakan foto bendera yang disebut sebagai bendera HTI itu diambil di sebuah ruangan di lantai 10. Iwan, kata Tata, tidak memiliki akses ke ruangan yang merupakan ruang kerja penuntutan tersebut.
"Lantas dari mana Mas Iwan tahu ada bendera terpasang dan memiliki akses untuk masuk ruangan tersebut? Mas Iwan bilang sedang berkeliling cek ruangan, sedangkan tugasnya sendiri ditempatkan di rumah tahanan," kata Tata.
Simak penjelasan KPK di halaman selanjutnya:
Simak Video: Bendera HTI di KPK Not Hoaks