Round-Up

Yusril Ihza vs Jimly: Antara Legacy Memalukan dan Etika

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Okt 2021 07:40 WIB
Foto: Yusril Ihza Mahendra (Dok.detikcom)
Jakarta -

Dua master hukum tata negara Indonesia, Yusril Ihza Mahendra dan Jimly Asshiddiqie, beradu argumen. Yusril dan Jimly saling 'menyerang' terkait etika kepantasan seorang advokat, yang juga ketua umum partai politik, menangani gugatan terhadap AD/ART parpol lain.

'Tidak ada asap jika tidak ada api'. Jimly memang yang lebih dahulu menyindir Yusril. Sindiran itu disampaikan melalui cuitan menggunakan akun Twitter @JimlyAs, Sabtu (2/12/2021).

Melalui cuitannya, Jimly menilai sulit diterima etika kepantasan seorang pengacara juga menjabat ketua umum partai. Apalagi turut mempersoalkan AD/ART partai lain.

"Tapi perlu diingat juga, tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU tidak eksplisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit diterima, apalagi mau persoalkan AD parpol lain. Meski hukum selalu tertulis, kepantasan dan baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics," tulis Jimly seperti dilihat detikcom, Minggu (3/10/2021).

Laut China Selatan'." title="Jimly Asshiddiqie menilai persoalan perairan Natuna muncul karena nama 'Laut China Selatan'." class="p_img_zoomin" />Jimly Asshiddiqie (Foto: Mochamad Zhacky/detikcom)

Jimly memang tidak menyebut siapa pengacara dimaksud. Tapi, tanpa disebutkan identitas, publik tentu sudah bisa menebak. Sebab cuma Yusril, yang berprofesi sebagai pengacara juga menjabat ketua umum partai.

Pakar hukum tata negara itu kini mengemban jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Yusril saat ini berstatus sebagai kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat (PD) yang mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap AD/ART PD.

Yusril tak berdiam diri. Dia melancarkan serangan balik. Cukup tajam, karena juga mengungkit rekam jejak Jimly.

Salah seorang pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sengketa Pilpres 2019 itu mengulas keputusan Jimly, selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Komisi Yudisial (UU KY).

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat Video: Demokrat AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril, Sama-sama Ambisius






(zak/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork