"Kalau yang mempersulit oknum, kepolisian bisa memanggilnya dan memperkarakannya dengan tuduhan menghalang-halangi pekerjaan pemerintah, tetap jika sistemnya kepolisian harus minta persetujuan Presiden di mana Presiden sudah menyetujuinya tinggal dimintakan secara tertulis," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Minggu (3/10/2021).
Fickar mengatakan rencana perekrutan 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK itu telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi. Dengan demikian, menurutnya, BKN tidak bisa menolak perintah Presiden sebagai pimpinan pemerintah.
"Ya Presiden sebagai kepala pemerintahan bisa memerintahkan BAKN untuk menerimanya sebagai ASN. BAKN tidak bisa menolak perintah Presiden sebagai pimpinan pemerintahan, jika menolak pilihannya dipindahkan atau dipensiunkan dini," imbuhnya.
Sementara itu, Abdul Fickar menilai, jika pindah ke kepolisian, pegawai KPK dapat memperkuat tim penyidik Tipikor Polri.
"Agar divisi pemberantasan korupsi di kepolisian menjadi kuat," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.
"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).
Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.
"Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.
Dalam surat tersebut, Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama.
Simak video 'Anggota Komisi III soal Polemik TWK KPK: Jangan Sampai Rugikan Lembaga':
[Gambas:Video 20detik] (yld/fjp)