Pakar: Tak Ada Aturan Dilanggar soal Rencana Polri Rekrut Eks 57 Pegawai KPK

Pakar: Tak Ada Aturan Dilanggar soal Rencana Polri Rekrut Eks 57 Pegawai KPK

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 02 Okt 2021 20:00 WIB
Novel Baswedan dan pegawai yang tidak lolos TWK lainnya resmi dipecat KPK hari ini. Mereka sempat meletakkan kartu identitasnya di depan Gedung Merah Putih KPK.
Sebanyak 57 pegawai yang tidak lolos TWK lainnya resmi dipecat KPK. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Polri berencana merekrut 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai tak ada aturan yang dilanggar terkait rencana tersebut.

"Yang punya kewenangan itu Presiden. Presiden yang mendelegasikannya. Dasar kewenangannya ada di Undang-Undang ASN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dan PP 17 Tahun 2020 juncto PP 12 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," kata Feri kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).

Feri menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN. Presiden dapat mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Presiden juga bisa mendelegasikan mengenai nasib ASN kepada kementerian atau lembaga termasuk Polri dan BKN. Kondisi ini berlaku juga ketika Presiden telah merestui Kapolri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.

Sementara itu, proses pengangkatan ASN akan dilakukan oleh Kapolri. Hasilnya kemudian dilaporkan ke BKN untuk disahkan secara administrasi.

ADVERTISEMENT

"Jadi, setelah Polri selesai dengan prosesnya, nanti BKN yang proses administrasinya begitu," jelas Feri.

Akademisi Universitas Andalas (Unand) itu menyebut 57 eks pegawai KPK ini tidak perlu melakukan seleksi menjadi ASN Polri. Menurutnya, mereka bisa langsung dilantik sesuai dengan keputusan Kapolri.

"Bisa langsung diangkat tanpa perlu tes. Namanya kan sebenarnya yang di KPK juga namanya alih status, jadi bukan tes," pungkas Feri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.

"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).

Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

"Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.

Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama.

(jbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads