Secondfloor Resto and Bar ditindak polisi karena dinilai melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Resto and Bar di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) itu sempat melanggar jam operasional di masa PPKM level 3.
Malam ini Secondfloor Resto and Bar masih beroperasi. Terpantau Secondfloor masih menerima pengunjung.
"Kita masih tetap buka sampai jam 00.00 WIB. Masih menjalankan protokol kesehatan ya," ujar salah satu pegawai di lokasi, Sabtu (2/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, Sabtu (2/10/2021) pada pukul 18.38 WIB, area luar kafe tampak remang-remang. Di sana, hanya ada satu satpam yang berjaga di lokasi guna mengecek barang bawaan pengunjung.
![]() |
Awalnya, di area dalam tepatnya di lantai 2 belum tampak pengunjung. Pengunjung mulai berdatangan sekitar pukul 20.30 WIB.
Sekitar pukul 20.38 WIB, terlihat ada 9 orang pengunjung yang datang yang mengisi tiga buah meja. Sementara di area bar, tampak tiga orang sedang mengobrol dan meminum minumannya.
Namun tidak semua pengunjung tertib memakai masker. Beberapa dari mereka ada yang melepas hingga menurunkan maskernya ke dagu.
Sementara di sisi dalam sebelah kanan tangga menuju bar, seorang disc jockey (DJ) tampil memutar lagu. Kian malam, pengunjung kafe semakin ramai.
Terkait kehadiran DJ, pegawai bilang DJ bermain saat break hingga pukul 00.00 WIB. Di bagian panggung, Secondfloor juga menyediakan kelengkapan live music.
![]() |
Sekitar pukul 21.10 WIB pelayan masih sibuk melayani pengunjung. Beberapa di antaranya ada yang menyambut sekaligus mengarahkan meja kepada pengunjung.
detikcom sudah berupaya meminta tanggapan dari pengelola Secondfloor Resto and Bar. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada manajer atau pihak pengelola Secondfloor Resto and Bar yang memberikan keterangan lebih detail.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Secondfloor Sempat Ditindak Polisi
Sebelumnya, polisi sempat menindak 3 kafe di Jaksel lantaran melanggar jam operasional di masa PPKM level 3. Salah satu kafe yang ditindak yakni Secondfloor Resto and Bar yang beroperasi hingga pukul 00.30 WIB.
"Jam 01.45 WIB kita tadi ke tiga tempat. Yang pertama di Secondfloor, kita bubarkan. Jamnya lewat setengah jam, 00.30 WIB," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di lokasi, Sabtu (2/10).
Dua lokasi lain yang ditindak ialah Half Way dan Kopi Koboy.
![]() |
Saat pembubaran di ketiga kafe tersebut, Mukti mengingatkan kepada para pengunjung untuk tetap menggunakan masker. Polisi kemudian membubarkan para pengunjung, mengingat pada saat itu sudah melampaui jam operasional yang diperkenankan di masa PPKM level 3.