Meski aparat gencar melakukan penindakan atas pelanggaran PPKM level 3, nyatanya sejumlah kafe dan bar di kawasan Jakarta Selatan tetap membandel. Tiga tempat kafe dan bar di Jakarta Selatan ditindak polisi karena melanggar jam operasional di masa PPKM level 3.
Penindakan tersebut dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (1/10) malam hingga Sabtu (2/10) dini hari tadi. Ada tiga tempat yang dirazia polisi, yakni Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.
"Jam 01.45 WIB kita tadi ke tiga tempat. Yang pertama di Secondfloor, kita bubarkan. Jamnya lewat setengah jam, 00.30 WIB, terus di Half Way itu udah lewat jam 01.00 WIB," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di lokasi, Sabtu (2/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini (Kopi Koboy) yang paling parah juga, udah jam 01.30 WIB belum bubar," tambah Mukti.
Saat pembubaran di ketiga kafe tersebut, Mukti mengingatkan kepada para pengunjung untuk tetap menggunakan masker. Polisi kemudian membubarkan para pengunjung, mengingat pada saat itu sudah melampaui jam operasional yang diperkenankan di masa PPKM level 3.
Sita Miras
Khusus di Kopi Koboy, polisi juga melakukan penyitaan minuman beralkohol di kafe tersebut. Mukti mengatakan kafe tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
"Terus pelanggarannya jelas di kedai kopi di daerah Radio Dalam. Sebenernya mereka belum punya izin SIUP MB, tetapi sudah menjual minuman. Itu nggak boleh ya," jelas Mukti.
"Makanya minumannya kami bawa ke kantor, nanti kita periksa, kita proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa ada izin," sambungnya.