Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan sudah menerima laporan dari korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI. Korban mendatangi Komnas Perempuan karena menilai lembaga itu adalah lembaga yang fokus menangani kasus kekerasan seksual.
"Saudara MS merasa perlu melaporkan kepada Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM yang memiliki fokus dan keahlian dalam hal kekerasan seksual untuk mendapatkan pertimbangan pada situasi yang ia hadapi, termasuk juga dampak yang dialami oleh anggota keluarganya, dalam hal ini pada istri dan ibundanya," ujar komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan persnya, Sabtu (2/10/2021).
Andy mengatakan korban datang ke Komnas Perempuan bersama istrinya pada Kamis (30/9). Pengaduan dilakukan secara virtual dengan didampingi oleh penasihat hukum dan Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara. Pengaduan ini bertujuan untuk menginformasikan peristiwa kekerasan seksual yang telah ia alami dan terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dampak, langkah yang diambil dan perkembangan advokasi kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas Perempuan mengatakan kasus pelecehan dan perundungan yang dialami oleh MS ini memiliki dampak yang bertautan secara psikis, fisik, seksual, dan sosial-ekonomi, yang jika tidak ditangani segera dapat berdampak fatal. Menurutnya, dalam kasus MS, pengalaman kekerasan seksual ini mengakibatkannya stres, depresi, dan kesedihan berlanjut, sehingga mempengaruhi kesehatan fisiknya, seperti kerap mengalami sakit lambung dan insomnia.
"Dampak ini juga mengena pada anggota keluarga terdekat dan mempengaruhi relasi suami istri ataupun ayah ke anak, selain pada kapasitasnya untuk bekerja. Saat bersamaan, MS juga menghadapi penyangkalan atas kekerasan seksual yang ia alami, proses hukum yang seolah tak berujung, dan dukungan pemulihan yang terbatas," ucapnya.
Apalagi, lanjut Andy, MS saat ini dihadapi dengan upaya penyangkalan dari terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan. Andy mengatakan, jika situasi ini terus terjadi, akibatnya, peristiwa ini akan terus terjadi dan berulang karena terkesan ada pembiaran dalam kasus kekerasan seksual ini.
Menurutnya, kekerasan seksual di dunia kerja penting untuk segera diatasi oleh negara. Sebab, hal ini sesuai dengan Konvensi ILO No 190 untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja. Konvensi ILO 190 telah mendefinisikan kekerasan dan pelecehan berbasis gender sebagai perilaku, praktik atau ancaman yang bertujuan, mengakibatkan, atau kemungkinan akan mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, seksual, sosial dan/atau ekonomi.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan dalam 5 tahun terakhir juga telah menerima pelaporan langsung 2.698 kasus kekerasan seksual, 119 di antara terjadi di tempat kerja. Terkait kasus pegawai KPI ini Komnas Perempuan mendesak DPR agar segera membahas dan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Komnas Perempuan menilai semua pihak perlu dengan sungguh-sungguh menyikapi situasi kekerasan seksual, termasuk untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan agar tidak berulang di masa mendatang pada siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan," tegasnya.
"Dalam kasus MS ini tampak jelas bahwa pemulihan korban juga perlu diperluas kepada anggota keluarganya, yang terdampak secara tidak langsung dari peristiwa kekerasan seksual itu dan sekaligus berperan penting sebagai penyokong pemulihan korban. Proses pemulihan bagi korban bukanlah sebuah proses yang terpisah dari layanan lainnya, melainkan perlu dilakukan sejak awal korban melaporkan kasus hingga korban berdaya. Selama korban masih dianggap belum pulih, layanan pemulihan harus tetap dilakukan. Pembelajaran dari kasus ini pun memperlihatkan kebutuhan korban kekerasan seksual akan payung hukum yang menjamin dan melindungi korban kekerasan seksual. Maka menjadi penting pembahasan dan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," lanjutnya.
Terakhir, Komnas Perempuan mengapresiasi dan mendukung MS memperjuangkan keadailannya. Kemudian, dia juga meminta polisi dan KPI bekerja sama mengusut kasus ini.
"Mendukung dan merekomendasikan kepolisian untuk melakukan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional serta bekerja sama dengan lembaga layanan pemulihan korban. Mendorong KPI untuk membangun kerja sama lintas institusi untuk menguatkan upaya penyikapan dalam menangani kasus ini secara akuntabel dan memastikan ketidakberulangan melalui pengembangan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja," tutur Andy.
Komnas Perempuan juga mengajak Kementerian/Lembaga untuk turut mendukung pengembangan kebijakan dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja. Serta mengingatkan DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU terkait tindak pidana kekerasan seksual.